KABUPATEN TABANAN

Dapatkan Data Lapangan, AR Awasi Wajib Pajak Lewat Kunjungan Langsung

Redaksi DDTCNews
Rabu, 08 September 2021 | 18.48 WIB
Dapatkan Data Lapangan, AR Awasi Wajib Pajak Lewat Kunjungan Langsung

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews - Account Representative (AR) Seksi Pengawasan II Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melakukan kunjungan langsung ke tempat wajib pajak.

Salah satu kunjungan dilakukan di Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. AR bersama perangkat desa mengimbau masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera menunaikan kewajiban perpajakannya.

“Melakukan kunjungan secara langsung kepada masyarakat kami lakukan untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan,” ujar AR I Gede Putu Harry Gelary Astawa, dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Rabu (8/9/2021).

Terkait dengan kunjungan petugas DJP tersebut, Kepala Lingkungan Desa Baturiti memberikan respons positif. Mereka berkenan membantu petugas pajak untuk menemui wajib pajak yang beralamat di wilayah Desa Baturiti.

Pasalnya, kehadiran petugas pajak sekaligus untuk memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi pemilik NPWP. Adapun pelaporan bisa dilakukan secara online melalui e-filing.

“Dengan melakukan kunjungan secara langsung, AR berkesempatan melakukan pengawasan kepada wajib pajak untuk memperoleh data lapangan,” imbuh I Gede Putu Harry Gelary Astawa.

Seperti diketahui, sesuai dengan SE-07/PJ/2020, DJP telah mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama. Sekarang, KPP Pratama mengemban tugas untuk melakukan pengawasan melalui penelitian atas wajib pajak strategis dan melakukan pengawasan dengan basis kewilayahan atas wajib pajak lainnya.

Dalam pelaksanaan pengawasan, AR dituntut untuk melaksanakan analisis data statistik kewilayahan untuk mengidentifikasi potensi pajak yang terdapat dalam zona pengawasan. Dari identifikasi tersebut, diperoleh data terkait wajib pajak yang sudah dan yang belum memiliki NPWP.

Terhadap wajib pajak yang belum memiliki NPWP, dilakukan penentuan daftar sasaran ekstensifikasi (DSE). Atas wajib pajak yang termasuk dalam DSE, dilakukan pemberian NPWP baik melalui permohonan maupun secara jabatan sembari dilakukan edukasi terkait pemenuhan kewajiban pajak.

Bila setelah pemberian edukasi, wajib pajak masih tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, DJP akan melakukan pengawasan melalui penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Simak kamus ‘Apa Itu SP2DK?’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.