PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Segera Urus! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 31 Agustus

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 12 Agustus 2021 | 09.00 WIB
Segera Urus! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 31 Agustus

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) memperpanjang masa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir Agustus 2021 dari semula 31 Juli 2021.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra Suharmin Arfad mengatakan perpanjangan waktu tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Kami beri keringanan berupa pembebasan denda pajak, jadi orang yang terlambat bayar pajaknya sudah tidak ada denda, dendanya Rp0,” katanya dikutip pada Kamis (12/8/2021).

Suharmin menjelaskan pembebasan BBNKB dan denda PKB ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra No. 5/2021. Menurutnya, program tersebut mendapat respons baik dari masyarakat selama 3 bukan terakhir.

Berdasarkan catatannya, pada hari terakhir masa berlaku insentif pada 31 Juli 2021, penerimaan pajak mencapai Rp5 miliar. Jumlah tersebut lebih tinggi ketimbang rata-rata penerimaan pajak pada hari biasa yang berkisar Rp1 hingga Rp2 miliar.

Selain merespons dampak PPKM, program pembebasan denda ini juga ditujukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar PKB. Peningkatan partisipasi itu terutama dari masyarakat yang terlambat membayar pajak.

Program ini juga untuk memfasilitasi masyarakat yang memindahtangankan kendaraannya, terutama kendaraan non-DT (dari luar Sultra). Dia berharap perubahan plat membuat pemilik kendaraan bisa membayar pajak di Sultra sehingga meningkatkan penerimaan daerah.

Seperti dilansir zonasultra.com, Bapenda Sultra akan bekerja sama dengan Bank Sultra, Jasa Raharja dan kepolisian untuk pelaksanaan program ini. Kerja sama tersebut berdasarkan pada keputusan rapat terbatas yang dilaksanakan di kantor Bapenda Sultra.

Berdasarkan Pergub Sultra No.5/2021 pembebasan BBNKB tersebut diberikan untuk penyerahan kedua (BBNKB ke-2). Selanjutnya, untuk PKB hanya diberikan pembebasan denda saja dan pokok PKB tidak dibebaskan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.