News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tak Cuma Pesawat, Tiket Kereta dan Kapal saat Nataru Juga Didiskon

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Rabu, 28 Oktober 2026 | 14.00 WIB
Tak Cuma Pesawat, Tiket Kereta dan Kapal saat Nataru Juga Didiskon
<p>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Insentif yang diberikan pemerintah untuk mendukung mobilitas pada musim libur Natal 2026 dan tahun baru 2027 tidak hanya berupa PPN DTP tiket pesawat.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pemerintah juga memangkas harga tiket kereta api, kapal laut, serta kapal feri penyeberangan guna meringankan biaya perjalanan masyarakat selama periode liburan akhir tahun.

"Sudah disepakati diskon 30% daripada tiket [kereta api], kemudian 30% juga untuk kapal, kemudian jasa kepelabuhan juga diberikan spesial harga dari ASDP, kemudian juga PPN DTP untuk perjalanan udara di dalam negeri," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip pada Rabu (28/10/2026).

Secara terperinci, pemerintah memberikan diskon tiket kereta api sebesar 30%. Pemesanan tiket kereta api bisa dilakukan mulai 7 November 2026. Pemerintah menargetkan ada 1 juta penumpang kereta api yang bisa menikmati diskon ini. Anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai Rp95,4 miliar.

Kemudian, diskon tiket kapal laut diberikan sebesar 30% dari tarif dasar penumpang. Tiket kapal laut dengan harga khusus ini bisa dipesan oleh para calon penumpang sejak 19 Oktober 2026.

Pemberian diskon tiket kapal laut membutuhkan anggaran Rp38,3 miliar dan ditargetkan mampu menjangkau sekitar 414.600 penumpang.

Sementara itu, diskon tiket kapal feri diberikan melalui skema pembebasan tarif jasa kepelabuhanan sebesar 100%. Pembebasan tarif jasa kepelabuhanan ini mengurangi harga tiket kapal feri yang harus dibayar oleh masyarakat.

Diskon tiket kapal feri dijadwalkan berlaku mulai 7 November 2026. Anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah untuk program diskon tiket kapal feri ini mencapai Rp27,7 miliar dengan target penumpang sebanyak 1,42 juta orang.

Terakhir, pemerintah juga memangkas tarif penerbangan domestik melalui pemberian PPN DTP sebesar 100%, pemangkasan airport tax sebesar 50%, serta potongan biaya bandara. Insentif ini berlaku untuk tiket pesawat yang dibeli sejak 20 Oktober 2026 dengan periode penerbangan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Diskon tiket pesawat membutuhkan anggaran senilai Rp722 miliar dan ditargetkan bisa dinikmati oleh 3,75 juta penumpang. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.