KOTA SERANG

Tagih Pajak Kendaraan dan PBB-P2, Dua Pemda Ini Bakal Bersinergi

Muhamad Wildan
Kamis, 6 Mei 2021 | 09.30 WIB
Tagih Pajak Kendaraan dan PBB-P2, Dua Pemda Ini Bakal Bersinergi

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang berencana menjalin kerja sama dengan Pemprov Banten untuk meningkatkan efektivitas dalam penagihan pajak.

Plt Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan penagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh Pemprov Banten dan pajak bumi dan bangunan (PBB) oleh Bapenda Kota Serang dapat dilakukan bersamaan.

"Provinsi akan menagih PKB kepada masyarakat, dan kami akan menagih PBB dan ini bisa disinergikan karena yang bertugas di lapangan sama-sama itu sehingga penagihannya lebih efektif," katanya, dikutip pada Kamis (6/5/2021).

Merujuk pada hasil evaluasi Bapenda terhadap penerimaan pajak daerah sepanjang kuartal I/2021, otoritas pajak daerah melihat masih terdapat potensi peningkatan penerimaan meski capaian setoran pajak daerah pada kuartal I/2021 relatif cukup tinggi.

Menurut Hari, Bapenda perlu memilah penerimaan yang mana yang bersumber dari piutang pajak, yang bersumber dari pokok pajak, dan yang bersumber dari bunga serta denda sehingga tunggakan dapat lebih mudah dideteksi dan ditagih pembayarannya.

"Kita bisa melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi untuk memperluas daya potensi pajak. Kemudian dalam hal penagihan dan proses optimalisasi tunggakan," ujarnya seperti dilansir kedaipena.com.

Selain memacu setoran PBB, Bapenda baru-baru ini mulai menyasar pelaku usaha ritel untuk menagih pajak parkir. Menurut Bapenda, penyelenggara usaha ritel selama ini tidak pernah membayar pajak parkir kepada Pemkot Serang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.