KABUPATEN INDRAMAYU

Pantau Transaksi Pajak, Puluhan Tempat Usaha Dipasangi Tablet

Redaksi DDTCNews
Selasa, 27 April 2021 | 10.08 WIB
Pantau Transaksi Pajak, Puluhan Tempat Usaha Dipasangi Tablet

Ilustrasi.

INDRAMAYU, DDTCNews – Pemkab Indramayu Jawa Barat memasang puluhan tablet pemantau pajak daring di alat transaksi pembayaran kasir di tempat hiburan, rumah makan, hotel, dan lainnya sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Indramayu I Raden Wahyu Adiwijaya mengatakan terdapat 36 tablet yang dipasang pada alat transaksi pembayaran kasir di sejumlah tempat usaha. Tablet juga digunakan untuk memantau pajak secara daring.

"Jika sudah terekam di tablet ini, nilai pajak bisa dibayarkan sesuai dengan transaksi pembayaran," katanya, dikutip pada Selasa (27/4/2021).

Raden menjelaskan pemasangan pemantau pajak itu dilakukan sebagai tindak lanjut surat Bupati Indramayu yang menginstruksikan pemasangan alat rekam transaksi daring di seluruh sasaran obyek pajak restoran potensial di Kabupaten Indramayu.

Menurutnya, program pemasangan alat rekam transaksi daring dari pemkab juga sudah didukung oleh para pelaku usaha sehingga setiap transaksi dapat termonitor. Hingga saat ini, proses pemasangan tablet masih terus berjalan.

"Pemasangan alat rekam transaksi daring masih berjalan, karena membutuhkan waktu setting sesuai spesifikasi teknis di lapangan oleh pihak Vendor IT," tuturnya seperti dilansir Republika.co.id.

Di sisi lain, Pemkab Indramayu juga melakukan penertiban ratusan papan reklame yang tidak tertib dalam membayar pajak daerah. Dalam operasi penertiban tersebut, pemkab menemukan ratusan papan iklan tidak membayar pajak reklame kepada pemda.

Pemkab tidak langsung menurunkan papan iklan bagi pelaku usaha yang belum membayar pajak reklame tersebut. Langkah pertama yang diambil pemkab adalah menempelkan stiker peringatan agar pengusaha segera lunasi tagihan pajak daerah.

Setidaknya sudah 100 alat peraga iklan yang ditempeli stiker peringatan pajak. Upaya penertiban itu merupakan upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah seperti diatur dalam Perda No.1/2016 tentang Pajak Daerah dan Perbup No.29A/2017 tentang Penyelenggaraan Reklame. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.