KABUPATEN KAUR

Tagih Tunggakan Pajak Galian C, Kejaksaan Siap Bantu

Dian Kurniati
Senin, 12 April 2021 | 15.45 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Galian C, Kejaksaan Siap Bantu

Ilustrasi.

BINTUHAN, DDTCNews – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur akan membantu Badan Keuangan Daerah (BKD) dalam menagih tunggakan pajak mineral bukan logam dan batuan kepada dua perusahaan galian C senilai Rp291 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur Nurhadi Puspandoyo mengatakan penagihan tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Khusus BKD No. 900/197/BKD-KK/2021. Menurutnya, perusahaan galian C tersebut telah menunggak pajak sejak 2019.

"Ada empat tambang galian C yang menunggak pajak sejak 2019 hingga 2020. Dari empat itu, dua di antaranya sudah membayar lunas, sedangkan dua lainnya masih belum membayar," katanya, dikutip Senin (12/4/2021).

Nurhadi menyebut dua perusahaan yang menunggak pajak galian C tersebut antara lain CV Jaya Lestari dengan pajak terutang 2019 dan 2020 senilai Rp274,21 juta dan CV Peratama dengan pajak terutang sejumlah Rp16,85 juta.

Kejaksaan telah meminta kedua wajib pajak untuk melunasi kewajiban pajaknya. Jika tidak segera dilunasi, Kejaksaan akan memanggil kedua perusahaan tersebut sesuai dengan Surat pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD) yang sudah dikirimkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Kaur Doni Fidiansah mengatakan pemkab tengah berupaya mengoptimalkan penerimaan dengan menagih semua pajak daerah yang terutang, tak terkecuali penerimaan pajak galian C.

Berdasarkan Keputusan Bupati Kaur No. 188.4.45-08 pada 2018, pajak mineral bukan logam dan batuan dihitung berdasarkan standar harga mineral bukan logam dan batuan. Harga pasir dan kerikil standar senilai Rp40.000—Rp55.000 per kubik, sedangkan batu pecah Rp250.000 per kubik.

"Teknik menghitungnya, misal ada proyek di desa seperti dana desa atau proyek pemerintah lainnya maka dilakukan penghitungan sesuai dengan kebutuhan material proyek itu yang harus dibayar oleh pihak perusahaan," tutur Doni seperti dilansir bengkuluekspress.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.