KOTA PEKANBARU

Tagih Tunggakan Pajak, Kejaksaan Negeri Dilibatkan

Dian Kurniati
Selasa, 30 Maret 2021 | 17.45 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, Kejaksaan Negeri Dilibatkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akan mengoptimalkan upaya penagihan tunggakan setoran pajak.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan nilai tunggakan pajak daerah yang tercatat mencapai miliaran rupiah. Dia berharap keterlibatan Kejari akan membuat upaya penagihan tunggakan pajak lebih efektif.

"Kami sudah melakukan penagihan-penagihan dan sudah melakukan tindakan-tindakan, tetapi tidak ada respon dari wajib pajak. Makanya kami bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk melakukan penagihan aktif," katanya, dikutip Selasa (30/3/2021).

Zulhelmi menuturkan tunggakan itu kebanyakan berupa setoran dari pelaku usaha hotel, restoran, dan hiburan. Misal, ada sekitar 200 wajib pajak yang belum menyetorkan pajak restoran kepada Bapenda dengan nilai mencapai Rp1 miliar.

Pada sektor pajak hotel, ada 4 hotel yang belum menyetorkan pajak. Begitu pula pada sektor pajak hiburan, terdapat ratusan wajib pajak yang belum menyetorkannya. Bapenda telah berupaya menagih setoran pajak daerah itu dengan cara persuasif

Bapenda sudah mengirimkan surat teguran, tetapi tidak banyak wajib pajak yang patuh. Bapenda pun sudah memberikan kelonggaran pelunasan hingga 31 Maret 2021 dan bersiap menjatuhkan sanksi jika ada yang tetap membandel.

"Seluruh rangkaian persuasif sudah kami lakukan. Mau tidak mau langkah itu terpaksa kami lakukan agar wajib pajak menunaikan kewajibannya," ujarnya seperti dilansir halloriau.com.

Zulhelmi menilai wajib pajak merupakan mitra penting bagi pemkot dalam memungut pajak dari masyarakat. Namun, terkadang wajib pajak beranggapan uang pajak yang dipungut dari masyarakat merupakan haknya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.