KABUPATEN CIREBON

Komposisi Dana Bagi Hasil dari Pajak Kendaraan Diminta Diubah

Redaksi DDTCNews
Selasa, 23 Maret 2021 | 11.45 WIB
Komposisi Dana Bagi Hasil dari Pajak Kendaraan Diminta Diubah

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUMBER, DDTCNews – Staf Ahli Bupati Cirebon Bidang Ekonomi dan Pembangunan Abraham Muhammad mengusulkan dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) diubah untuk mendorong pembangunan.

Saat ini, persentase bagi hasil PKB yang masuk kas Pemkab Cirebon mencapai 20%. Sementara itu, sisanya 80% milik Pemprov Jawa Barat. Menurutnya, ketentuan dana bagi hasil PKB tersebut belum optimal mendukung pembangunan di tingkat kabupaten/kota.

"Idealnya fifty-fifty. Menurut saya jumlah 20% itu sangat sedikit sekali," kata Abraham, dikutip Selasa (23/3/2021).

Dia menjelaskan dana bagi hasil yang lebih besar kepada kabupaten/kota akan menambah kapasitas pemkab dalam mendorong pembangunan. Tambahan porsi bagi pemkab juga akan bermanfaat untuk mempertahankan level pelayanan publik yang optimal.

Salah satunya adalah menjamin infrastruktur jalan tetap terawat. Menurutnya, perawatan jalan menjadi salah satu tantangan yang dihadapi oleh Pemkab Cirebon karena makin banyak ruas jalan kabupaten yang mengalami kerusakan.

"Kami harus berpikir out of the box, antimainstream. Ini harus dilakukan sehingga ada dukungan pembangunan yang signifikan dari Pemprov Jabar," tutur Abraham.

Sementara itu, Bupati Cirebon Imron mengatakan belum mengajukan perubahan komposisi dana bagi hasil PKB kepada Pemprov Jabar. Menurutnya, rumus bagi hasil pajak berlaku sama terhadap seluruh kabupaten/kota.

Alih-alih meminta diskresi kepada pemprov, bupati justru mengimbau masyarakat umum dan ASN patuh dalam membayar pajak kendaraan. Kepatuhan yang makin baik akan meningkatkan nominal rupiah dana bagi hasil PKB dari provinsi.

"Bagi hasil PKB merupakan salah satu penyumbang terbesar PAD Kabupaten Cirebon. Jadi jangan sampai tidak bayar pajak," tuturnya seperti dilansir suaracirebon.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.