KABUPATEN MUKOMUKO

Wah, Pelunasan PBB Diusulkan Jadi Syarat Tambahan Pendaftaran Sekolah

Redaksi DDTCNews
Senin, 08 Februari 2021 | 18.45 WIB
Wah, Pelunasan PBB Diusulkan Jadi Syarat Tambahan Pendaftaran Sekolah

Ilustrasi. (DDTCNews)

MUKOMUKO, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi salah satu syarat bagi warga yang ingin mendaftarkan anaknya masuk sekolah.

Kabid Pendapatan II BKD Kabupaten Mukomuko Doli Belta Hermawan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah setempat guna bersinergi dalam meningkatkan penerimaan PBB.

“Kami juga mengusulkan kepada Kementerian Agama sehingga pelunasan PBB menjadi syarat masuk sekolah,” katanya seperti dilansir akurat.com, dikutip Senin (8/2/2021).

Doli memastikan kebijakan yang mengatur tentang pelunasan PBB menjadi syarat tambahan bagi warga yang mendaftarkan anaknya masuk ke sekolah tidak melanggar hak asasi lantaran membayar pajak ada kewajiban setiap warga yang diatur dalam undang-undang.

Hingga saat ini, lanjutnya, belum ada sekolah baik yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko maupun Kementerian Agama yang menerapkan aturan tersebut.

Untuk itu, ia berharap semua pihak terkait untuk bersama-sama dengan BKD dapat memaksimalkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari PBB ini. Menurutnya, upaya mendorong masyarakat untuk membayar PBB ini tidak bisa dilakukan oleh BKD sendiri.

Sekadar informasi, realisasi penerimaan PBB 2020 mencapai Rp1,3 miliar, atau di bawah target Rp2,6 miliar. Adapun realisasi penerimaan dari PBB tahun lalu sama kurang lebih sama seperti penerimaan PBB pada tahun sebelumnya.

Meski begitu, lanjut Doli, tarif pembayaran PBB tahun 2020 turun menjadi dua kategori pembayaran PBB yakni berkisar 0,2 dari nilai jual tanah dan bangunan di bawah harga Rp250 juta dan 0,3 untuk tanah dan bangunan di atas harga tersebut.

Sementara itu, untuk tahun 2019 tarif pembayaran PBB semuanya sama yakni 0,3 dari nilai jual tanah dan bangunan. Perubahan tarif pembayaran PBB tahun ini berdasarkan Perda terbaru No. 15/2012 tentang perubahan pertama Perda 13 tahun 2011 tentang pajak daerah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.