PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Layanan Loket Khusus SPT Tahunan Mulai Dibuka

Redaksi DDTCNews
Selasa, 19 Januari 2021 | 18.02 WIB
Layanan Loket Khusus SPT Tahunan Mulai Dibuka

Ilustrasi. 

BATAM, DDTCNews – Unit-unit vertikal dalam lingkup Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau telah memulai layanan loket khusus SPT tahunan pada awal Januari 2021.

Sesuai dengan informasi yang disampaikan melalui laman resmi DJP, salah satu unit vertikal di Kanwil DJP Kepulauan Riau yang telah memulai layanan loket khusus SPT tahunan sejak bulan ini adalah KPP Pratama Batam Utara.

“Untuk mengantisipasi keramaian dan juga membeludaknya wajib pajak ketika mendekati batas akhir pelaporan SPT tahunan, unit-unit vertikal dalam lingkup Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau telah memulai layanan loket khusus SPT tahunan pada awal Januari 2021,” tulis DJP, Selasa (19/1/2021).

Seluruh layanan pelaporan SPT tahunan, sambung DJP, diberikan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan demi memastikan pemberian pelayanan aman, nyaman, dan mengutamakan kesehatan bagi seluruh wajib pajak.

Sejak 2018, melalui PMK 9/2018, menteri keuangan mengeluarkan kewajiban penggunaan e-filing dalam pelaporan SPT tahunan. Namun, untuk mengakomodasi seluruh kebutuhan wajib pajak, DJP tetap membuka layanan loket manual (sekaligus asistensi e-filing) untuk pelaporan SPT tahunan.

“Seperti biasanya, Januari menjadi gong dimulainya pelaporan SPT tahunan atas kewajiban perpajakan di tahun sebelumnya. Bila bukti potong sudah diterbitkan oleh bendahara, wajib pajak akan mulai melaporkan kewajiban perpajakannya,” imbuh DJP.

Sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada pada akhir Maret dan April.

Jika penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi terlambat, ada pengenaan denda senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Simak pula artikel ‘Sanksi Denda Telat Lapor SPT Tidak Dikenakan untuk Wajib Pajak Ini’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.