KOTA PEKANBARU

Wah, Pembebasan Denda dan Diskon PBB Dilanjutkan

Dian Kurniati
Selasa, 12 Januari 2021 | 11.12 WIB
Wah, Pembebasan Denda dan Diskon PBB Dilanjutkan

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan kebijakan itu untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Dia menilai masyarakat Pekanbaru masih membutuhkan insentif PBB-P2 hingga saat ini.

"Karena pandemi ini membuat ekonomi terganggu maka pemerintah hadir memberikan berbagai kemudahan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (12/1/2021).

Zulhelmi mengatakan insentif PBB-P2 itu berupa pembebasan denda atau sanksi keterlambatan sehingga wajib pajak cukup membayar tunggakan pokok pajaknya. Selain itu, ada potongan pajak berdasarkan nilai yang tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Pada masyarakat dengan tagihan PBB-P2 Rp100.000 ke bawah, akan bebas bayar pajak. Sementara yang memiliki tagihan PBB-P2 antara Rp100.000 hingga Rp500.000, mendapat keringanan pajak 50%. Pada wajib pajak dengan tagihan Rp500.000 hingga Rp2 juta, akan mendapat diskon 25%.

Wajib pajak dengan tagihan PBB-P2 antara Rp2 juta hingga Rp5 juta memperoleh diskon 20%. Adapun wajib pajak dengan tagihan PBB-P2 senilai Rp5 juta ke atas mendapat diskon 15%.

Zulhelmi berharap pemberian insentif tersebut mampu mendorong masyarakat patuh membayar PBB-P2 tepat waktu.

Pemerintah telah memberikan insentif PBB-P2 sejak tahun lalu. Saat itu, pemerintah memberikan insentif untuk 11 jenis pajak daerah, tetapi yang diperpanjang hanya PBB-P2. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.