Ilustrasi.
SLAWI, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah menargetkan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di seluruh restoran dan hotel. Langkah ini untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Tegal Eko Jati Suntoro mengatakan pemasangan tapping box secara bertahap sudah menjangkau 29 restoran dan 11 hotel. Pelaku usaha restoran dan hotel menjalankan kewajiban secara self assessment.
Oleh karena itu, pemerintah daerah mengandalkan tapping box sebagai pengawasan kepatuhan pajak daerah dari para pelaku usaha. Eko menyebut pengadaan tapping box merupakan hasil kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank Jateng.
"Bappenda sendiri menjadi pihak ketiga untuk melakukan monitoring penggunaan alat tersebut," katanya, dikutip pada Jumat (16/10/2020).
Eko menjelaskan data yang terhimpun dalam tapping box langsung terkoneksi dengan sistem milik Bappenda. Setiap transaksi yang terjadi restoran dan hotel dapat dipantau secara langsung melalui aplikasi MyBappenda.
Menurutnya, pemasangan tapping box dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yang dipungut dari konsumen, seperti pajak hotel dan restoran. Eko meminta pelaku usaha tidak khawatir pelanggan akan turun dengan adanya tapping box karena tidak ada perubahan skema pungutan.
"Pelaku usaha tidak perlu resah pelanggan akan berkurang akibat pungutan pajak ini karena selama ini sudah tertera dalam setiap struk itu 5%-10% adalah pajak restoran," terangnya.
Eko mengatakan belum seluruh pelaku usaha hotel dan restoran bersedia melakukan pemasangan tapping box. Pemerintah kabupaten akan terus melakukan komunikasi dengan pelaku usaha yang belum bersedia dan melakukan evaluasi penerapan tapping box.
"Kami selalu mengevaluasi serta menjelaskan tentang wajib pungut pajak kepada pihak bersangkutan sehingga mereka bersedia dipasang alat tapping box ini," imbuhnya seperti dilansir radartegal.com. (kaw)