Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali memberikan fasilitas penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha mengatakan fasilitas pemutihan pajak diberikan untuk meringankan beban masyarakat, terutama di tengah pandemi Corona saat ini.
“Prinsip pemutihan ini adalah bagian dari keberpihakannya Pemprov terhadap penanganan Covid-19, di mana Gubernur memberikan keringanan berupa penghapusan denda PKB dan BBNKB,” kata I Made Santha dikutip Jumat (17/4/2020).
Pemutihan denda pajak kendaraan diatur dalam Pergub No. 12/2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dalam Pergub tersebut, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak berlaku apabila pembayaran belum dilakukan sampai 28 Agustus 2020 dan harus dilakukan penetapan ulang.
“Penghapusan denda pajak ini berlaku mulai 21 April sampai dengan 28 Agustus 2020,” tegas I Made Santha dilansir dari radarbali.
Setidaknya ada ratusan ribu unit yang diuntungkan dari fasilitas tersebut. Hingga Maret 2020, sebanyak 119.000 kendaraan di Bali belum membayar PKB dengan proporsi 90 persen roda dua, dan sisanya roda empat ke atas. (rig)