KUPANG, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) melonggarkan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di 7 kabupaten terdampak gempa bumi Flores.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan instruksi kelonggaran sudah diberlakukan sejak hari pertama pascagempa, yakni Sabtu (15/8/2026). Menurutnya, regulasi dalam situasi normal tidak boleh menghambat percepatan penanganan bencana di lapangan.
"Sejak hari pertama terjadinya gempa Flores, sudah saya perintahkan untuk direlaksasi di seluruh Flores terkait dengan penanganan dampak gempa," katanya, dikutip pada Selasa (25/8/2026).
Langkah darurat ini diambil untuk menjamin kelancaran mobilitas kendaraan evakuasi, distribusi logistik, dan operasional relawan selama masa tanggap darurat. Relaksasi menyasar kendaraan berpelat nomor luar NTT yang membawa bantuan kemanusiaan.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Gubernur NTT No. 13/2025, kendaraan dengan pelat luar wilayah NTT (di luar kode pelat nomor DH, EB, dan ED) serta kendaraan yang menunggak pajak dibatasi mengisi BBM bersubsidi.
Melkiades menegaskan relaksasi ini bersifat sementara selama masa tanggap darurat dan pemulihan, bukan pencabutan permanen atas Pergub Pengendalian BBM. Dia menilai arus mobilisasi kendaraan dari luar daerah, termasuk milik TNI dan Polri, kementerian, hingga lembaga swadaya masyarakat, sangat tinggi dan membutuhkan akses energi yang cepat.
Semula, pembatasan BBM bersubsidi di NTT diterapkan demi menjaga kuota daerah dan memastikan penyaluran tepat sasaran. Namun, guncangan gempa di Flores mengubah prioritas pemanfaatan bahan bakar untuk menyelamatkan warga dan menyalurkan bahan pokok.
Seperti dilansir warisanbudayanusantara.co, Pemprov NTT memastikan akan terus mengevaluasi kebutuhan lapangan di tujuh kabupaten terdampak agar pasokan BBM tetap aman dan distribusi bantuan tidak terkendala birokrasi pengisian bahan bakar. (rig)
