KARAWANG, DDTCNews – Pemkab Karawang kembali menyelenggarakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Program pemutihan PBB yang hanya berlaku sepanjang September 2026 ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Jadi Karawang ke-393.
"Dalam rangka memperingati Hari Jadi Karawang ke-393, Pemkab Karawang menghadirkan program istimewa diskon dan bebas denda PBB," sebut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang melalui media sosial, Selasa (1/9/2026).
Secara terperinci, pemkab memberikan keringanan pokok sebesar 80%, sekaligus penghapusan denda atas pelunasan PBB tahun pajak 1993 higgga 2012.
Selanjutnya, pemkab juga memberikan keringanan pokok sebesar 30% dan penghapusan denda bagi wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2013 hingga 2021.
Untuk pelunasan PBB tahun pajak 2022 hingga 2024, pemkab memberikan keringanan pokok sebesar 20% serta penghapusan denda. Pemkab juga memberikan keringanan pokok sebesar 10% serta penghapusan denda atas pelunasan PBB tahun pajak 2025.
Selanjutnya, pemkab juga memberikan fasilitas penghapusan denda atas pelunasan PBB tahun pajak 2026. Adapun wajib pajak di Kabupaten Karawang bisa mengecek informasi dan tagihan PBB melalui laman https://cekpbb.karawangkab.go.id.
"Yuk, manfaatkan kesempatan istimewa ini! Jangan tunggu nanti, bayar PBB sekarang dan nikmati keringanannya," tulis Bapenda. (rig)
