
FONDASI fiskal yang tangguh tidak cukup bergantung pada segelintir wajib pajak besar atau penerimaan komoditas yang fluktuatif. Ketahanan fiskal harus ditopang oleh basis pajak yang luas dan partisipasi masyarakat yang berkelanjutan.
Dalam fiscal contract theory, pajak bukan sekadar instrumen penerimaan negara, melainkan bagian dari kontrak sosial. Margaret Levi (1988) menjelaskan bahwa kepatuhan pajak yang berkelanjutan (quasi-voluntary compliance) lahir dari kepercayaan antara negara dan masyarakat.
Negara menghadirkan tata kelola yang akuntabel, sedangkan masyarakat memenuhi komitmen kontribusinya. Tantangannya, pajak kerap dipandang sebagai beban administratif yang koersif ketimbang kesepakatan bersama untuk membiayai kepentingan publik.
Di sisi lain, era digital memperlihatkan fenomena sosial berupa menguatnya aksi kolektif masyarakat (crowd participation). Setidaknya terdapat dua bentuk partisipasi yang dapat menjadi inspirasi, yakni solidaritas massal (crowd-compassion) dan pengawasan partisipatif (crowdsourced reporting).
Semangat tersebut dapat diadaptasi untuk memperluas partisipasi dalam sistem perpajakan sekaligus menegaskan pajak sebagai kesepakatan bersama.
Salah satu bentuk crowd-compassion adalah urun dana massal (crowdfunding) yang mampu menggerakkan masyarakat untuk secara sukarela menyumbang hingga menghasilkan miliaran rupiah dalam waktu singkat. Fenomena ini memperlihatkan pentingnya rasa percaya, keterlibatan, dan pemahaman terhadap tujuan dari suatu kontribusi.
Pola tersebut memberikan pelajaran bagi perpajakan. Publik akan lebih bersedia berkontribusi ketika memahami tujuan dan manfaat dari kontribusi yang diberikan, bukan sekadar karena adanya kewajiban untuk membayar.
Sebagaimana crowdfunding berhasil mengubah kepedulian menjadi dukungan finansial, pajak juga perlu dibingkai sebagai kontribusi yang memiliki makna sosial. Orang berkontribusi ketika merasa menjadi bagian dari tujuan yang lebih besar. Narasi pajak yang terlalu legalistik sering kali gagal menyentuh dimensi tersebut.
Konsep fiscal citizenship (Zelenak, 2013) menekankan bahwa membayar pajak merupakan salah satu wujud keikutsertaan warga negara dalam membiayai kehidupan bersama. Salah satu ruang yang penting untuk memperluas keterlibatan tersebut adalah sektor UMKM sebagai bagian besar dari ekonomi masyarakat.
Kementerian Koperasi dan UKM (2018) mencatat jumlah UMKM mencapai 63,79 juta unit atau sekitar 99% dari pelaku usaha nasional. Jumlah tersebut tercatat menyumbang sekitar 60% produk domestik bruto (PDB).
Namun, data Ditjen Pajak (2022) menunjukkan UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak hanya 614.146 unit atau 0,88% dari total wajib pajak. Kontribusinya Rp2,9 triliun atau 0,17% penerimaan negara.
Kesenjangan antara skala ekonomi dan kontribusi fiskal tersebut menunjukkan masih besarnya ruang untuk memperluas partisipasi UMKM dalam sistem perpajakan.
Kebijakan yang memberikan batasan omzet tertentu yang tidak dikenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi UMKM, misalnya, memiliki tujuan untuk melindungi pelaku usaha dengan kemampuan ekonomi yang relatif kecil. Pada saat yang sama, kebijakan tersebut perlu diiringi dengan upaya agar makin banyak pelaku UMKM tetap masuk ke dalam ekosistem administrasi perpajakan.
Dengan demikian, yang dibangun bukan semata-mata basis penerimaan, melainkan basis partisipasi. Pelaku UMKM dapat mengenal sistem perpajakan, menjalankan administrasi secara sederhana, dan pada saat kemampuan ekonominya meningkat mulai memberikan kontribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam perspektif crowd-compassion, kekuatan sistem perpajakan justru dapat muncul dari partisipasi luas masyarakat. Kontribusi individual mungkin kecil, tetapi ketika dilakukan oleh jutaan pelaku ekonomi, terbentuk semangat gotong-royong fiskal yang memperkuat hubungan antara warga dan negara.
Selain itu, gerakan partisipasi masyarakat tidak berhenti pada kewajiban membayar pajak, tetapi juga dapat diperluas pada fungsi pengawasan. Di era media sosial, pelaporan berbasis partisipasi masyarakat (crowdsourced reporting) telah berkembang menjadi salah satu instrumen kontrol sosial.
Masyarakat dapat berperan sebagai sumber informasi mengenai potensi ketidakpatuhan yang luput dari pengawasan. Apalagi, keterbatasan jumlah personel Ditjen Pajak dibandingkan dengan luasnya aktivitas ekonomi Indonesia membuat pengawasan tidak mungkin sepenuhnya bertumpu pada aparat pajak. Karena itu, pengawasan dapat diperkuat melalui citizen empowerment.
Fenomena flexing atau pamer kekayaan yang tidak sejalan dengan profil perpajakan, misalnya, kerap memicu perhatian publik. Melalui kanal yang tepat, partisipasi masyarakat dapat membantu otoritas mengidentifikasi aktivitas shadow economy, indikasi ketidakpatuhan, ataupun pemanfaatan fasilitas pajak yang tidak tepat sasaran.
Namun, crowdsourced reporting juga membutuhkan tata kelola yang kuat. Laporan masyarakat perlu diverifikasi berdasarkan data dan tidak boleh berubah menjadi ruang penghakiman publik. Perlindungan data, kerahasiaan wajib pajak, mekanisme verifikasi, serta perlindungan terhadap pelapor perlu menjadi bagian dari desain sistem.
Dengan demikian, masyarakat tidak menggantikan fungsi pengawasan otoritas pajak, melainkan menjadi salah satu sumber informasi yang dapat membantu pengawasan berbasis risiko. Pelibatan publik dalam pengawasan juga berkaitan dengan legitimasi. Sistem perpajakan yang diawasi secara partisipatif berpotensi memperoleh kepercayaan publik yang lebih kuat.
Meneguhkan pajak sebagai kesepakatan bersama membutuhkan wadah kontribusi dan partisipasi yang transparan. Salah satu faktor yang dapat memengaruhi penerimaan masyarakat terhadap pajak adalah sejauh mana mereka dapat melihat hubungan antara pajak yang dibayarkan dan manfaat dari belanja negara.
Masyarakat perlu memperoleh informasi yang mudah dipahami mengenai penggunaan penerimaan negara. Pada saat yang sama, ruang partisipasi dapat diperluas agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi mengenai prioritas belanja dan ikut mengawasi pelaksanaannya.
Karena itu, pemerintah dapat mempertimbangkan pengembangan Platform Digital Crowd Participation. Platform ini dapat dirancang secara interaktif dan transparan untuk memperlihatkan informasi mengenai penerimaan dan belanja negara dalam format yang mudah dipahami masyarakat. Platform ini juga dapat menjadi kanal pelaporan publik yang terintegrasi dengan Coretax dan validasi berbasis data.
Praktik internasional menunjukkan bahwa arah tersebut bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Brasil memiliki Portal da Transparência yang membuka perincian anggaran hingga foto fisik proyek di lapangan. Portugal menjalankan Participatory Budgeting, di mana warga bisa mengusulkan dan memilih proyek prioritas.
Amerika Serikat memiliki IRS Whistleblower Program yang memberi imbalan atas laporan penggelapan pajak yang terbukti. Contoh-contoh ini membuktikan bahwa transparansi dan partisipasi bisa berjalan beriringan.
Indonesia memiliki modal sosial berupa jumlah penduduk yang besar dan tradisi gotong royong. Energi partisipatif tersebut dapat diarahkan untuk memperkuat integritas sistem perpajakan dan pengelolaan keuangan negara.
Meneguhkan pajak sebagai kesepakatan bersama pada akhirnya berarti membangun hubungan yang lebih kuat antara negara dan masyarakat. Negara hadir melalui transparansi dan akuntabilitas, sedangkan masyarakat hadir melalui partisipasi dan kepatuhan.
Ketika masyarakat memperoleh ruang untuk berkontribusi melalui semangat crowd-compassion, kesempatan untuk ikut mengawasi melalui crowdsourced reporting, serta informasi yang transparan mengenai penggunaan penerimaan negara, legitimasi pemungutan pajak dapat makin kuat.
Pajak tidak lagi semata-mata dipandang sebagai kewajiban yang dipaksakan negara, tetapi sebagai bagian dari proyek bersama antara negara dan masyarakat untuk membiayai kepentingan publik serta menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan bersama.
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
