
AWAL Agustus 2025, Ismanto, buruh jahit harian lepas di Kabupaten Pekalongan, didatangi empat petugas pajak di rumahnya. Petugas membawa surat berisi data transaksi senilai Rp2,8 miliar atas namanya berupa pembelian kain dalam jumlah besar dari sebuah perusahaan pada 2021. Ismanto mengaku tidak pernah meminjamkan KTP, apalagi memiliki usaha dengan transaksi sebesar itu.
Pada Juli 2026, Folmer, mantan helper gudang di Kabupaten Labuhanbatu, juga terkejut setelah namanya tercatat melakukan pembelian gula kristal putih senilai Rp8 miliar selama periode 2022 hingga 2024. Folmer mengklaim tidak pernah melakukan transaksi tersebut dan bahkan tidak pernah mengurus nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Kasus bernada serupa cukup banyak mencuat ke permukaan. Wajib pajak tercatat melakukan pembelian yang tidak pernah dilakukannya. Salah satu dugaan penyebabnya adalah NIK atau NPWP mereka dipakai oleh perusahaan dalam menerbitkan dokumen perpajakan atas suatu transaksi, seperti faktur pajak penjualan barang.
Potensi permasalahan semacam ini kini dapat dideteksi lebih dini melalui Coretax, sistem administrasi perpajakan Ditjen Pajak (DJP). Coretax memiliki setidaknya dua fitur yang dapat membantu wajib pajak mendeteksi lebih dini permasalahan semacam itu.
Pertama, bukti potong dapat dilihat wajib pajak secara real time setelah diterbitkan oleh pihak pemotong, tanpa harus menunggu masa pelaporan. Wajib pajak juga dapat menerima notifikasi melalui portal Coretax ketika bukti potong diterbitkan. Ini sudah berjalan.
Kedua, faktur pajak masukan dapat muncul pada akun wajib pajak setelah penjual menerbitkan faktur keluaran, termasuk bagi pihak yang belum berstatus pengusaha kena pajak (PKP). Hal ini juga sudah berjalan.
Kedua fitur tersebut membuka peluang bagi wajib pajak untuk mengetahui lebih dini apabila terdapat data transaksi yang tidak sesuai dengan aktivitas sebenarnya. Tentunya, manfaat tersebut baru optimal apabila wajib pajak secara berkala memeriksa akun Coretax.
Lebih dari sekadar fitur, perubahan ini menunjukkan pergeseran yang lebih mendasar dalam administrasi perpajakan. Digitalisasi selama ini kerap dipandang sebagai sarana bagi otoritas untuk memperoleh makin banyak data mengenai wajib pajak. Coretax membuka sisi lainnya, yakni wajib pajak juga memperoleh akses lebih besar terhadap data perpajakan yang tercatat atas dirinya.
Dengan demikian, transparansi dapat bekerja dua arah. Negara makin mampu mengawasi kepatuhan wajib pajak. Sementara itu, wajib pajak juga makin mampu memeriksa kebenaran data yang digunakan negara dalam administrasi perpajakan.
Prinsip no taxation without representation pun memperoleh relevansi baru dalam administrasi pajak digital. Representasi tidak hanya berkaitan dengan hak untuk bersuara dalam pembentukan kebijakan pajak, tetapi juga dapat diwujudkan melalui ruang bagi wajib pajak untuk mengetahui dan memastikan kebenaran data perpajakan yang tercatat atas dirinya.
Dampak penguatan data dan transparansi dalam sistem mulai terlihat pada pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2025. Tahun tersebut menjadi kali pertama wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan sepenuhnya melalui Coretax.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dari sekitar 13 juta SPT yang disampaikan hingga akhir April 2026, jumlah kurang bayar wajib pajak orang pribadi karyawan meningkat 83% menjadi Rp8,88 triliun. Sementara itu, kurang bayar wajib pajak orang pribadi nonkaryawan melonjak 949% menjadi Rp3,02 triliun.
Jika ditelisik lebih dalam, kondisi tersebut bukan semata-mata menunjukkan wajib pajak tiba-tiba menjadi lebih patuh, melainkan juga mencerminkan kemampuan sistem dalam mencocokkan penghasilan dengan data pihak ketiga secara otomatis. Penghasilan yang sebelumnya belum tercermin dalam pelaporan kini makin mudah teridentifikasi karena data pihak ketiga telah tersedia dalam sistem sebelum SPT diisi.
Temuan tersebut sejalan dengan laporan World Bank bertajuk Indonesia - Unlocking Businesses' Tax Potential for Growth (2026), yang menyoroti pemanfaatan data pihak ketiga dan digitalisasi administrasi sebagai salah satu jalan untuk mempersempit tax gap tanpa menaikkan tarif pajak.
Namun, peningkatan kepatuhan yang ditopang kemampuan sistem mendeteksi ketidaksesuaian saja tidak cukup. Riset OECD dalam Tax Morale: What Drives People and Businesses to Pay Tax? (2019) menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap pemerintah dan transparansi juga menjadi faktor penting dalam membangun kepatuhan sukarela jangka panjang.
Artinya, Coretax memang dapat memperkuat kemampuan administrasi dan pengawasan pajak. Namun, legitimasinya sebagai bagian dari kesepakatan antara negara dan wajib pajak akan makin kuat apabila kemampuan negara melihat data wajib pajak diimbangi dengan kemampuan wajib pajak mengetahui serta memastikan kebenaran data yang dimiliki negara tentang dirinya.
Dari sini, terdapat sejumlah langkah realistis yang dapat ditempuh. Bagi wajib pajak, pemeriksaan akun Coretax perlu mulai dijadikan kebiasaan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat yang relatif rentan terhadap penyalahgunaan identitas seperti yang dialami Ismanto dan Folmer.
Bagi DJP, setidaknya terdapat tiga hal yang perlu dibenahi. Pertama, transparansi tidak cukup berhenti pada hak wajib pajak untuk melihat data. Perlu tersedia kanal pengaduan khusus bagi wajib pajak yang menemukan pencatutan identitas atau transaksi yang tidak dikenal, disertai kepastian mengenai proses dan waktu penyelesaiannya.
Kedua, edukasi perlu lebih menyasar wajib pajak nonkaryawan dan pelaku usaha mikro. Kelompok tersebut dapat memiliki pengetahuan perpajakan yang relatif terbatas, tetapi pada saat bersamaan juga berpotensi terdampak apabila data identitasnya disalahgunakan.
Ketiga, DJP dapat mempublikasikan secara berkala statistik mengenai temuan penyalahgunaan identitas beserta tindak lanjutnya. Hal ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pihak yang akan menyalahgunakan identitas pihak lain.
Ruang partisipasi juga perlu dibuka lebih lebar. Evaluasi berkala terhadap Coretax dapat melibatkan akademisi, asosiasi profesi, pelaku usaha, dan kelompok wajib pajak untuk melengkapi evaluasi yang dilakukan otoritas.
Di sinilah representasi memperoleh makna yang lebih konkret dalam administrasi pajak digital, yakni bukan hanya hak untuk bersuara mengenai kebijakan, melainkan juga kesempatan untuk ikut memastikan bahwa sistem yang digunakan untuk memungut pajak bekerja secara adil bagi penggunanya.
Coretax telah menjadi fondasi menuju administrasi perpajakan yang lebih transparan dan berorientasi pada wajib pajak, meskipun masih perlu terus disempurnakan. Pada akhirnya, kesepakatan pajak akan makin kukuh bukan semata karena masyarakat kian sulit menghindar, melainkan karena masyarakat makin percaya bahwa negara menggunakan data, kewenangan, dan sistem perpajakannya secara adil.
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2026. Lomba ini digelar sebagai bagian dari perayaan HUT ke-19 DDTC dan Satu Dekade DDTCNews. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp100 juta di sini.
