[DDTCNews] Survei 2026
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
SULUH PAJAK

Bangun Fasilitas Publik, Kapan Biayanya Bisa Jadi Pengurang Pajak?

[DDTCNews] Redaksi
Kamis, 03 September 2026 | 10.00 WIB
Bangun Fasilitas Publik, Kapan Biayanya Bisa Jadi Pengurang Pajak?
Ester Ro Uli Siahaan,
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

BAYANGKAN sebuah perusahaan besar yang dengan penuh niat baik mengeluarkan miliaran rupiah untuk merenovasi ratusan rumah tidak layak huni atau membangun kembali rumah warga yang hancur akibat bencana alam.

Program ini melibatkan kerja sama dengan kementerian dan pemerintah daerah (pemda). Dari sisi sosial, niatnya mulia. Sementara dari sisi pajak, apakah biayanya bisa dikurangkan dari penghasilan bruto? Jawabannya, tidak otomatis.

Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 114/2025, tata cara perlakuan pajak atas sumbangan dan biaya pembangunan infrastruktur sosial diatur dalam satu payung hukum yang lebih komprehensif. Namun, rumusan "untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba" yang menjadi syarat utama ternyata tidak sesederhana yang tampak.

Dalam praktik, batas antara infrastruktur sosial yang dapat dibiayakan dan yang tidak bisa menjadi sangat tipis, tergantung pada siapa yang akhirnya menikmati manfaatnya.

Tiga Lapisan Pengujian

Ketentuan biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan turunan dari Pasal 6 ayat (1) huruf k UU PPh, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 93/2010, dan kini diatur secara teknis oleh PMK 114/2025. Terdapat tiga syarat kumulatif yang harus semuanya terpenuhi.

Pertama, bentuk harus berupa sarana dan/atau prasarana fisik. Pasal 5 ayat (2) PMK 114/2025 tegas menyatakan biaya pembangunan infrastruktur sosial diberikan hanya dalam bentuk sarana dan/atau prasarana, bukan uang tunai, barang konsumsi, ataupun jasa.

Kedua, tujuannya untuk kepentingan umum. Inilah lapisan yang paling sering menjadi sumber perdebatan. Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK 114/2025 yang meneruskan Pasal 1 huruf e PP 93/2010 dan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf k UU PPh mensyaratkan bahwa sarana dan/atau prasarana yang dibangun harus untuk kepentingan umum.

Ketentuan ini tidak mendefinisikan kepentingan umum secara terperinci, tetapi memberikan contoh ilustratif seperti rumah ibadah, sanggar seni budaya, museum, cagar budaya, dan poliklinik. Ketiga, sifatnya nirlaba.

Ketiga lapisan ini bersifat kumulatif. Kegagalan pada satu lapisan sudah cukup untuk menggugurkan klaim pengurangan.

Inti Perdebatan: Apa yang Dimaksud “Kepentingan Umum”?

Syarat kepentingan umum adalah yang paling membutuhkan interpretasi. Tidak ada definisi tekstual yang eksplisit baik dalam UU PPh maupun PP 93/2010. Yang ada hanyalah contoh ilustratif dalam Pasal 5 ayat (5) PMK 114/2025, yaitu rumah ibadah, sanggar seni budaya, museum, cagar budaya, poliklinik.

Semua contoh ini memiliki satu benang merah, yaitu fasilitas tersebut tetap dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas secara terbuka dan berkelanjutan. Tidak ada individu atau kelompok tertentu yang memegang hak eksklusif atas manfaatnya. Dengan kata lain, bukan jenis atau nama fasilitas yang menentukan, melainkan aksesibilitasnya bagi publik setelah pembangunan selesai.

Prinsip ini selaras dengan standar internasional. OECD dalam Taxation and Philanthropy (2020) yang mengkaji 40 negara menegaskan bahwa persyaratan public benefit pada umumnya mensyaratkan manfaat harus terbuka bagi bagian masyarakat yang cukup luas (open to a sufficiently broad section of the public).

Di Amerika Serikat, doktrin private benefit yang dikembangkan otoritas pajak (Internal Revenue Service/IRS) menegaskan pengurangan pajak gugur ketika manfaat akhirnya mengalir kepada individu secara eksklusif. Benang merahnya sama, yaitu manfaat harus menjangkau publik secara luas, terbuka, dan tidak eksklusif.

Sebagai contoh, perusahaan membangun poliklinik di daerah terpencil lalu menyerahkan asetnya kepada pemda untuk dikelola sebagai fasilitas umum. Masyarakat siapa pun dapat datang berobat lantaran tidak ada individu yang memegang hak eksklusif. Hal ini memenuhi syarat, persis dengan contoh Lampiran huruf A angka 5 PMK 114/2025, dan sejalan dengan logika aset yang dicatat sebagai barang milik negara/daerah (BMN/BMD) di mana kepemilikan tetap pada negara dan pemanfaatannya untuk publik.

Sebaliknya, perusahaan merenovasi rumah tidak layak huni lalu menyerahkan hasilnya kepada pemilik rumah. Setelah renovasi, hanya pemilik dan keluarganya yang menempati rumah itu. Manfaatnya eksklusif, tidak terbuka untuk publik lain. Ini tidak memenuhi unsur kepentingan umum, meskipun tujuannya mulia secara sosial.

Di antara keduanya terdapat zona abu-abu, seperti pembangunan rumah susun yang diserahkan kepada pemda. Perlakuannya dapat berbeda sepanjang rumah susun tersebut benar-benar dikelola pemda sebagai fasilitas untuk kepentingan umum, yakni dapat dimanfaatkan secara bergantian oleh masyarakat tanpa alih hak milik kepada penghuni tertentu. Ini menunjukkan bahwa dokumen serah terima dan mekanisme pengelolaan pasca-pembangunan sama pentingnya dengan konstruksi fisiknya sendiri.

PMK 114/2025 memberikan kepastian hukum yang lebih baik, tetapi tidak memberikan jawaban tunggal atas setiap variasi skema pembangunan infrastruktur sosial. Syarat “kepentingan umum dan bersifat nirlaba” adalah prinsip substantif yang hidup, bukan sekadar kotak centang administratif.

Pertanyaan yang seharusnya selalu diajukan bukan semata “apakah ini infrastruktur sosial?” melainkan “setelah dibangun, infrastruktur ini milik siapa dan untuk siapa?”

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.