SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten mewajibkan ASN untuk melaporkan status pembayaran pajak atas kendaraan bermotor yang dimiliki.
Kewajiban dimaksud termuat dalam Surat Edaran (SE) 29/2026 tentang Gerakan ASN Taat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni pada 24 Juni 2026.
"ASN sebagai pelayan publik wajib menjadi teladan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah sebagai wujud integritas, kepatuhan hukum dan kontribusi terhadap pembangunan di Provinsi Banten," bunyi SE tersebut, dikutip pada Kamis (25/6/2026).
Melalui SE tersebut, ASN wajib memutakhirkan data kepemilikan kendaraan bermotor serta menyampaikan bukti status pembayaran PKB melalui organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Data dimaksud akan diteruskan oleh OPD kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten paling lambat 30 hari sejak SE 29/2026 ditetapkan.
Setelah itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten juga akan melakukan pemadanan data ASN dan PKB secara berkala guna memastikan kepatuhan ASN dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak daerah.
ASN tidak boleh memiliki tunggakan PKB untuk setiap kendaraan bermotor atas nama pribadi. ASN juga harus memastikan bahwa PKB yang terutang atas kendaraan bermotor milik pribadi sudah dilunasi tepat waktu.
Dalam rangka melaksanakan SE ini, para kepala OPD dibebani tanggung jawab untuk memonitor dan memastikan kepatuhan jajarannya dalam membayar PKB. (rig)
