KABUPATEN SIDOARJO

Bayar Pajak Hotel/Restoran? Unggah Struknya Bisa Dapat Hadiah Motor

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 18 Juni 2026 | 15.30 WIB
Bayar Pajak Hotel/Restoran? Unggah Struknya Bisa Dapat Hadiah Motor
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

SIDOARJO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur, terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon) pada objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) pun menyelenggarakan program Digital Jayandaru Tax Prize (Dijapri). Melalui program itu, masyarakat dapat mengunggah struk belanja dari tempat usaha yang terpasang Taxmon untuk diikutsertakan dalam undian berhadiah.

“Pendapatan daerah yang diperoleh nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik,” kata Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Noer Rochmawati dalam siaran pers, dikutip pada Kamis (18/6/2026).

Undian berhadiah akan dilaksanakan pada 28 Juli 2026. Hadiah yang disiapkan antara lain smartphone, televisi, dan satu unit sepeda motor. Program tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk meminta dan menyimpan bukti transaksi sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya pajak daerah.

Taxmon merupakan alat perekam transaksi pajak yang dipasang pada objek PBJT seperti restoran, hotel, dan tempat hiburan. Alat ini dipasang untuk memastikan transaksi usaha tercatat secara elektronik sehingga penerimaan daerah dapat dioptimalkan guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Noer menjelaskan pemasangan Taxmon merupakan upaya pemerintah daerah menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi. Ia juga menegaskan pemasangan Taxmon tidak dimaksudkan untuk membebani pelaku usaha

“Taxmon bukan untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil serta memberikan kepastian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah,” ujarnya.

Noer menyebut ada 361 unit Taxmon yang telah terpasang. Secara lebih terperinci, Taxmon terpasang di 315 tempat usaha makanan dan minuman; 11 hotel; 20 penyedia jasa parkir; serta 15 tempat kesenian dan hiburan.

Selain itu, ada 93 unit Taxmon sedang dalam proses pemasangan. BPPD menargetkan jumlah Taxmon yang terpasang bisa mencapai 454 titik pada akhir Juli 2026. Setelah itu, ada sekitar 200 unit Taxmon tambahan yang bakal dipasang hingga akhir 2026.

“Tujuan utama pemasangan Taxmon adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi usaha sekaligus memberikan kepastian dalam pelaporan pajak daerah,” tegas Noer.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati mengatakan digitalisasi transaksi daerah berdampak positif terhadap peningkatan tata kelola keuangan daerah. Ia menambahkan Kabupaten Sidoarjo pun berhasil meraih peringkat ketiga tingkat nasional dalam implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

Menurutnya, pemasangan Taxmon menjadi salah satu instrumen penting dalam mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah. Sebab, Taxmon memungkinkan seluruh transaksi termonitor secara lebih akurat dan transparan.

“Dengan sistem yang terdigitalisasi, potensi pajak daerah dapat tergali lebih optimal. Semakin banyak transaksi yang termonitor, semakin besar pula peluang peningkatan pendapatan daerah yang nantinya digunakan kembali untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujarnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.