KABUPATEN BEKASI

Optimalkan Penerimaan, Pemkab Bekasi Sasar Pajak dari Jasa Katering

Muhamad Wildan
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08.30 WIB
Optimalkan Penerimaan, Pemkab Bekasi Sasar Pajak dari Jasa Katering
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

BEKASI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, akan mengoptimalkan penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dari jasa katering.

Optimalisasi PBJT dari jasa katering dimungkinkan mengingat saat ini terdapat banyak pelaku usaha katering yang beroperasi dalam rangka memenuhi kebutuhan makan dan minum 7.600 perusahaan di Kabupaten Bekasi.

"Kami terus melakukan identifikasi dan pendataan agar potensi-potensi pajak yang ada dapat terdata dengan baik dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah," ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Puji Nugraha, dikutip pada Sabtu (13/6/2026).

Berdasarkan identifikasi yang dilakukan oleh Bapenda Kabupaten Bekasi, saat ini masih terdapat perusahaan yang menggunakan jasa katering dari luar Kabupaten Bekasi.

Akibatnya, sebagian potensi PBJT dari jasa katering dimaksud tak sepenuhnya dinikmati oleh Kabupaten Bekasi, tetapi juga oleh daerah lain yang berbatasan dengan Kabupaten Bekasi.

Upaya optimalisasi diharapkan bisa mendukung tercapainya target penerimaan pajak daerah yang telah ditetapkan dalam APBD 2026 senilai Rp3,8 triliun.

Optimalisasi pendapatan daerah menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di tengah penurunan transfer keuangan dari pemerintah pusat.

"Pemerintah daerah harus semakin optimal dalam menggali potensi pendapatan yang dimiliki untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Puji.

Sebagai informasi, PBJT tak hanya dipungut atas penyediaan makanan dan minuman di restoran. Sesuai dengan UU HKPD, PBJT juga dipungut atas penyediaan makanan dan minuman oleh penyedia katering yang melakukan:

  1. proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan;
  2. penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi di mana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
  3. penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.