SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah sedang menyiapkan peraturan yang mendorong kendaraan milik perusahaan untuk menggunakan pelat nomor Jawa Tengah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muhamad Masrofi mengatakan Bapenda saat ini tengah menyusun surat edaran sebagai landasan pelaksanaan kebijakan. Nanti, perusahaan akan didorong melakukan proses balik nama agar terdaftar sebagai kendaraan bermotor Jawa Tengah.
“Berkaitan dengan kendaraan luar Jawa Tengah, kami sedang menggodok dan membuat kebijakan agar kendaraan perusahaan atau instansi yang beroperasi di Jawa Tengah wajib berpelat nomor Jawa Tengah,” ujarnya, dikutip pada Jumat (12/6/2026).
Masrofi menyebut kebijakan itu menyasar perusahaan, baik swasta maupun BUMN yang masih menggunakan kendaraan berpelat luar daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dia juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilatarbelakangi banyaknya kendaraan operasional perusahaan dengan pelat luar daerah yang beroperasi di Jawa Tengah. Alhasil, tak ada kontribusi pajak kendaraan ke kas pemda.
Padahal, sambungnya, kendaraan tersebut memanfaatkan fasilitas dan infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran daerah. Menurutnya, perusahaan yang mendapat profit dan menjalankan usaha di Jawa Tengah semestinya turut berkontribusi melalui PKB.
Dengan demikian, penerimaan pajak yang diperoleh dapat digunakan kembali untuk mendukung pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Bapenda pun masih mendata kendaraan perusahaan swasta dan BUMN yang berkedudukan di Jawa Tengah.
Data tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan mekanisme pelaksanaan kebijakan ke depan. Setelah seluruh data terkumpul, Bapenda akan menyusun surat edaran yang ditujukan kepada perusahaan terkait agar melakukan balik nama kendaraan ke pelat Jawa Tengah.
“SE-nya ini masih proses, ini masih pendataan dulu. Pendataan untuk kendaraan-kendaraan yang ada perusahaan-perusahaannya di Jawa Tengah termasuk BUMN,” katanya, seperti dilansir joglojateng.com.
Masrofi menegaskan kebijakan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan yang tercatat sebagai aset perusahaan, baik berupa mobil, sepeda motor, maupun truk operasional. Sementara itu, kendaraan pribadi milik pekerja tidak termasuk dalam aturan yang sedang disiapkan tersebut. (rig)
