KOTA DEPOK

Depok Hapus Denda dan Kurangi Pokok PBB 1994–2011

Muhamad Wildan
Sabtu, 09 Mei 2026 | 08.30 WIB
Depok Hapus Denda dan Kurangi Pokok PBB 1994–2011
<p>Ilustrasi.</p>

DEPOK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, menawarkan fasilitas pengurangan pokok serta penghapusan denda atas tunggakan PBB tahun pajak 1994 hingga 2011.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nuraeni Widayatti mengatakan kebijakan ini sudah termuat dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 68/2022.

"Melalui program ini, kami memberikan penghapusan denda PBB hingga 100% untuk tahun pajak 1994 hingga 2011," ujar Nuraeni, dikutip pada Sabtu (9/5/2026).

Pengurangan pokok PBB yang diberikan adalah sebesar 100% untuk tunggakan PBB tahun pajak 1994 hingga 2006, sebesar 75% untuk tunggakan PBB tahun pajak 2007 hingga 2009, dan sebesar 50% untuk tunggakan PBB tahun pajak 2010 hingga 2011.

Namun, perlu dicatat bahwa fasilitas ini tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus mengajukan pemanfaatan insentif melalui e-PBB Kota Depok pada menu penghapusan denda.

"Semua bisa dilakukan dari rumah," ujar Nuraeni dilansir sigiku.com.

Pemkot Depok berharap program ini bisa meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajak.

Sebagai informasi, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.

Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak ataupun sanksinya.

Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.