JANTHO, DDTCNews - Kanwil DJP Aceh menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perhitungan Pajak bagi dosen peneliti dan pengabdi di lingkungan Universitas Abulyatama pada 27 April 2026.
Penyuluh pajak dari Kanwil DJP Aceh Irfan Firanda mengatakan bimtek kali ini difokuskan pada pemahaman kewajiban perpajakan atas dana hibah penelitian yang bersumber dari Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikristi).
“Penyuluh memaparkan materi terkait dengan tata cara perhitungan pajak, mekanisme pembayaran, serta pelaporan melalui SPT Masa Pasal 21, SPT Masa Unifikasi, dan SPT Masa PPN,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Senin (4/5/2026).
Dalam paparannya, Irfan menjelaskan pentingnya ketepatan mengklasifikasikan jenis penghasilan, khususnya antara jasa yang diterima oleh orang pribadi, badan usaha, maupun transaksi sewa. Sebab, perlakuan perpajakan terhadap tiap-tiap jenis penghasilan itu berbeda.
Pada saat bersamaan, penyuluh juga penjelasan mengenai fitur-fitur utama Coretax DJP sekaligus menjawab berbagai pertanyaan praktis yang dihadapi oleh para dosen peneliti dalam pengelolaan pajak atas kegiatan penelitian.
Selain Irfan, para peserta juga mendapatkan pembekalan dari Account Representative (AR) KPP Pratama Aceh Besar, Elisa Fitri. Adapun diskusi berlangsung sangat interaktif, terlihat dari banyaknya dosen yang mengajukan pertanyaan.
Sementara itu, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdi Masyarakat (LPPM) Universitas Abulyatama Ade Irfan berharap kegiatan bimtek ini bisa membantu dosen peneliti dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Sistem ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.
Sementara itu, PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari coretax ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan. Coretax akan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)
