KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Petugas Pajak Ulas Aspek Perpajakan dari Program Sosial Pemprov Jatim

Redaksi DDTCNews
Kamis, 23 April 2026 | 10.30 WIB
Petugas Pajak Ulas Aspek Perpajakan dari Program Sosial Pemprov Jatim
<p>Suasana kegiatan bimbing teknis terkait dengan aspek perpajakan pada&nbsp;Program Jatim Puspa Plus 2026. (foto: DPMD Provinsi Jawa Timur)</p>

BATU, DDTCNews – Kanwil DJP Jawa Timur I memberikan edukasi mengenai aspek perpajakan pada program yang diprakarsai Pemprov Jawa Timur, yaitu Program Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan (Jatim Puspa Plus 2026) pada 17 April 2026.

Penyuluh pajak dari Kanwil DJP Jawa Timur I Nurhayati menjelaskan pemahaman terhadap aspek perpajakan dalam Program Jatim Puspa Plus 2026 menjadi hal yang sangat penting agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.

“Untuk itu, pemerintah desa dan seluruh pihak yang terlibat perlu memahami penerapan kewajiban perpajakan atas berbagai jenis belanja dan pembayaran dalam program tersebut,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Kamis (23/4/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jatim, pendamping kabupaten, pemerintah kecamatan, sekretaris desa, bendahara desa, serta pendamping desa pada lokasi Program Jatim Puspa Plus Tahun 2026.

Lebih lanjut, Nurhayati memberi beberapa contoh jenis pajak yang melekat pada pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Jatim Puspa Plus 2026, antara lain PPh Pasal 21 dikenakan antara lain atas honor tim dan koordinasi desa serta uang saku.

Kemudian, PPh Pasal 22 dapat dikenakan atas pengadaan makanan ringan (snack), alat tulis kantor di atas Rp2 juta, serta belanja untuk KPM sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sementara itu, PPh Pasal 23 dapat dikenakan atas jasa katering dan sewa kendaraan, sedangkan PPN juga dapat timbul atas belanja tertentu, termasuk belanja untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai ketentuan perpajakan,” jelas Nurhayati.

Perlu diketahui, Program Jatim Puspa Plus 2026 merupakan inisiatif Pemprov Jawa Timur melalui DPMD untuk mengentaskan kemiskinan melalui pemberdayaan perempuan.

Program ini dirancang guna menanggulangi kemiskinan perdesaan melalui kegiatan pemberdayaan bagi KPM dengan pemberian fasilitasi bantuan dan penguatan pemberdayaan, sekaligus mendukung ketahanan pangan dan penguatan sharing economy.

Melalui kegiatan tersebut, lanjut Nurhayati, Kanwil DJP Jawa Timur I berharap pengelola program di tingkat desa dan pemangku kepentingan terkait semakin memahami tata kelola perpajakan dalam pelaksanaan Jatim Puspa Plus 2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.