KABUPATEN LOMBOK BARAT

Peringati HUT ke-68, Pemda Ini Hapus Denda untuk Semua Jenis Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 17 April 2026 | 11.30 WIB
Peringati HUT ke-68, Pemda Ini Hapus Denda untuk Semua Jenis Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

GERUNG, DDTCNews – Pemkab Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menggulirkan program penghapusan denda pajak daerah. Program penghapusan denda pajak daerah tersebut berlaku mulai 15 April 2026 hingga 30 Juni 2026.

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini menyebut penghapusan denda pajak diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-68 Lombok Barat. Selain menjadi bagian seremonial HUT, kebijakan ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya.

“Ini bagian dari kado untuk masyarakat Lombok Barat. Kita ingin masyarakat bisa menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani denda,” kata pria yang akrab disapa LAZ ini, dikutip pada Jumat (17/4/2026).

Menurutnya, penghapusan denda juga bertujuan mendorong masyarakat segera melunasi tunggakan pajaknya. Dia menjelaskan wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai dengan kewajiban yang tertunggak karena dendanya telah dihapuskan.

“Berapa pun tunggakannya, silakan dibayar pokoknya saja. Dendanya kita hapus dalam periode yang sudah ditentukan,” jelasnya.

LAZ berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendongkrak pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat. Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam pembangunan daerah karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat.

“Pembangunan ini harus secara bersama-sama. Tidak hanya pemerintah, tetapi seluruh elemen masyarakat juga harus ikut berpartisipasi,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat Aria Damarwulan menjelaskan program tersebut berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan kabupaten.

Misal, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), bea perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), dan pajak sarang burung walet.

Ada pula pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa perhotelan, PBJT jasa kesenian dan hiburan, PBJT makanan dan/atau minuman, PBJT jasa parkir, dan PBJT tenaga listrik. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Semua wajib pajak yang memiliki tunggakan bisa memanfaatkan program ini. Cukup bayar pokoknya saja, dendanya dihapus,” ujar Aria seperti dilansir suarantb.com.

Berdasarkan informasi dari Bapenda, program pembebasan sanksi administrasi ini berlaku dalam periode 15 April hingga 30 Juni 2026. Selama masa tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.