KPP PRATAMA PURBALINGGA

Blokir Rekening WP secara Serentak, Kantor Pajak Tagih Rp2,13 Miliar

Redaksi DDTCNews
Kamis, 16 April 2026 | 13.30 WIB
Blokir Rekening WP secara Serentak, Kantor Pajak Tagih Rp2,13 Miliar
<p>Ilustrasi.</p>

PURBALINGGA, DDTCNews – KPP Pratama Purbalingga turut berpartisipasi dalam kegiatan pemblokiran rekening penunggak pajak yang dilaksanakan secara serentak oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II pada 8 April 2026.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Purbalingga melakukan penagihan aktif terhadap 7 wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak hingga Rp2,13 miliar. Adapun KPP juga telah menyampaikan 112 surat permohonan blokir rekening ke 21 bank berbeda.

“Juru Sita Pajak Negara Nugroho Ponco Utomo dan Mohamad Sodirin mewakili KPP Pratama Purbalingga untuk menyampaikan 122 surat permohonan blokir rekening ke 21 bank tersebut,” sebut KPP seperti dikutip dari situs DJP, Kamis (16/4/2026).

Perlu diketahui, pemblokiran dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan penagihan, mulai dari penyampaian surat teguran, pemberitahuan surat paksa, hingga tindakan penagihan aktif lainnya yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Purbalingga Achmad Hartono menegaskan pemblokiran rekening merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus dorongan kepada wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya.

“Blokir rekening ini dilakukan serentak se-Kanwil Jateng II. Tujuannya untuk mendorong percepatan pelunasan utang pajak, memastikan adanya jaminan atas utang pajak, serta memberikan efek jera agar wajib pajak segera melunasi kewajibannya,” ujarnya.

Pemblokiran rekening menyebabkan wajib pajak tidak dapat melakukan transaksi pada rekening yang diblokir. Meski begitu, tindakan ini dapat dicabut jika wajib pajak telah melunasi seluruh utang pajak beserta biaya penagihan.

Apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, proses penagihan dapat berlanjut ke tahap berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun kegiatan penagihan ini dilakukan berdasarkan UU 19/2000 dan PMK 61/2023.

Achmad menegaskan kantor pajak berkomitmen untuk menjaga kepatuhan dan menciptakan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak, sekaligus mendukung sistem perpajakan yang lebih tertib dan bertanggung jawab. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.