DKI JAKARTA

Pramono Beri Diskon PBB 10% untuk Warga Jakarta

Muhamad Wildan
Selasa, 14 April 2026 | 13.30 WIB
Pramono Beri Diskon PBB 10% untuk Warga Jakarta
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan fasilitas keringanan atau diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 5% hingga 10% pada tahun ini.

Keringanan diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 339/2026 yang telah ditetapkan pada akhir Maret 2026 dan dinyatakan berlaku sejak 1 April 2026.

"Bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak, serta mengurangi beban masyarakat dalam membayar PBB untuk tahun 2026, perlu adanya kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok dan/atau sanksi administratif pajak daerah," bunyi penggalan bagian pertimbangan Keputusan Gubernur Nomor 339/2026, dikutip pada Selasa (14/4/2026).

Secara terperinci, keringanan PBB sebesar 10% diberikan dalam hal wajib pajak melunasi PBB tahun pajak 2026 pada 1 April hingga 31 Mei 2026. Bila PBB baru dilunasi pada 1 Juni hingga 31 Juli 2026, keringanan yang diberikan turun menjadi 7,5%.

Sementara bila wajib pajak baru melunasi PBB tahun pajak 2026 pada 1 Agustus hingga 30 September 2026, keringanan PBB yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta menjadi hanya sebesar 5%.

Tak hanya memberikan keringanan atas PBB tahun pajak 2026, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan sebesar 5% atas PBB tahun pajak 2021 hingga 2025 yang dilunasi pada 1 April hingga 31 Desember 2026.

Wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2021 hingga 2026 juga mendapatkan fasilitas pembebasan sanksi administratif berupa bunga.

Selain keringanan-keringanan tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas pembebasan PBB atas objek berupa rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar dan unit apartemen dengan NJOP maksimal Rp650 juta.

Dalam hal objek milik wajib pajak tidak memenuhi kriteria pembebasan PBB di atas tetapi SPPT PPB pada tahun pajak 2025 memuat nilai Rp0, atas objek pajak dimaksud diberikan pengurangan PBB tahun pajak 2026 sebesar 50%.

Bila SPPT PBB tahun pajak 2025 atas objek pajak ternyata lebih dari Rp0, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pengurangan pokok agar PBB tahun pajak 2026 tak naik lebih dari 5% dari PBB tahun pajak 2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.