BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, masih memberlakukan insentif berupa diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga akhir bulan ini.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Adi Mulyadi mengimbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan insentif ini guna melunasi tunggakan PBB.
"Jangan biarkan ada piutang pajak yang menumpuk. Manfaatkan program keringanan yang ada, karena pajak adalah bahan bakar pembangunan dan bagian dari kontribusi kita untuk masa depan Kabupaten Bogor," kata Adi, dikutip pada Sabtu (28/3/2026).
Secara terperinci, insentif yang diberikan Pemkab Bogor adalah pengurangan pokok PBB tahun 2026 sebesar 10%, pengurangan pokok PBB tahun pajak 2021 hingga 2025 sebesar 30%, serta pengurangan pokok PBB tahun pajak 2012 hingga 2020 sebesar 40%.
Tak hanya itu, Pemkab Bogor juga menghapuskan tunggakan PBB tahun pajak 1994 hingga 2011 sepanjang wajib pajak bersangkutan melunasi PBB tahun pajak 2012 hingga 2026.
"Tunggakan lama dari tahun 1994 hingga 2011 dapat dihapuskan hingga 100% dengan syarat seluruh tunggakan setelahnya telah dilunasi. Maka, segeralah manfaatkan program insentif tersebut hingga 31 Maret 2026," ujar Adi.
Pemkab Bogor juga memberikan insentif berupa pembebasan PBB khusus untuk objek dengan ketetapan maksimal senilai Rp100.000.
"Untuk PBB di bawah Rp100.000 itu digratiskan, tapi masyarakat tetap mendapatkan SPPT sebagai dokumen administrasi," jelas Adi.
Adi menekankan pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
"Pajak itu bukan hanya kewajiban, tapi investasi. Apa yang dibayarkan hari ini akan kembali kepada masyarakat, baik dalam bentuk infrastruktur jalan, pendidikan, maupun layanan kesehatan," ujar Adi. (dik)
