KABUPATEN LUMAJANG

Tagih Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan, Satpol PP Bakal Ikut Serta

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 04 Maret 2026 | 15.00 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan, Satpol PP Bakal Ikut Serta
<p>Ilustrasi.</p>

LUMAJANG, DDTCNews - Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mencapai Rp6,19 miliar pada 2025. Nilai ini merupakan pokok utang dan belum termasuk denda keterlambatan pembayaran.

Apabila sanksi denda turut dihitung maka total piutang PBB-P2 menjadi lebih besar. Sehubungan dengan besarnya piutang PBB-P2, Kabid Penagihan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang Abdul Aziz berujar akan mengintensifkan penagihan pajak.

“Tunggakan PBB-P2 tahun 2025 mencapai Rp6,19 miliar. Upaya kami akan melakukan penagihan untuk tunggakan pajak tersebut dengan menggandeng Satpol PP dan Inspektorat,” katanya, dikutip pada Rabu (4/3/2026).

Aziz berharap keterlibatan lintas instansi dapat meningkatkan capaian penagihan pajak dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, besarnya tunggakan PBB-P2 berpengaruh terhadap optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

BPRD Lumajang mencatat terdapat 3 kecamatan dengan angka tunggakan PBB-P2 tertinggi yakni, Yosowilangun, Kedungjajang, dan Tekung. Warga pun diimbau untuk segera melunasi kewajibannya sebelum beban pembayaran semakin bertambah akibat denda.

“Jumlah Rp6,19 miliar itu merupakan pokok utang dan belum termasuk denda 1% setiap bulan. Artinya, total kewajiban bisa lebih besar jika dihitung bersama sanksi administrasi,” ujar Aziz.

Dia juga menambahkan bahwa imbauan tersebut juga ditujukan kepada ASN maupun perangkat desa yang masih memiliki tunggakan PBB-P2.

Selain itu, dia meminta masyarakat segera melapor apabila terdapat ketidaksesuaian data objek pajak, seperti bangunan yang masih tercatat sebagai tanah kosong.

“Mohon kiranya, dengan kesadaran, segera melaporkan kepada kami untuk bisa dimutakhirkan. Semoga kepatuhan pajak meningkat sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah,” tuturnya, seperti dilansir pantura7.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.