JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, membebaskan tagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan nominal hingga Rp30.000.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto memastikan tidak ada kenaikan tagihan PBB-P2 tahun ini. Sebaliknya, Pemkot Malang justru memberikan keringanan terhadap wajib pajak dengan ketetapan PBB-P2 terutang hingga Rp30.000 dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
“Nominal itu tetap tercantum dalam SPPT, tetapi otomatis berstatus lunas karena digratiskan. Artinya, masyarakat tidak perlu membayar apa pun untuk ketetapan tersebut,” seru Handi, dikutip pada Senin (2/3/2026).
Meski ada pembebasan PBB-P2, Handi menyebut tidak ada penyesuaian target PBB-P2. Target PBB-P2 tetap dipatok senilai Rp73 miliar atau sama seperti tahun sebelumnya. Menurutnya, pembebasan PBB-P2 juga tidak akan berdampak signifikan terhadap realisasi target penerimaan PBB-P2.
“Adanya kebijakan tersebut tentu ada potential loss Rp2 miliar. Tapi tidak terlalu berdampak signifikan pada capaian target,” terang Handi.
Sebelumnya, warga Kota Malang sempat mengeluh karena tidak dapat membayar PBB-P2 selama Januari – Februari. Handi menjelaskan kendala itu terjadi karena Pemkot Malang tengah menyesuaikan regulasi terkait dengan PBB-P2 agar tidak terjadi lonjakan tagihan.
“Peraturan wali kota terbaru yang mengatur skema stimulus baru disahkan setelah melalui harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM evaluasi Biro Hukum Provinsi, hingga persetujuan gubernur. Kami berupaya meredam potensi lonjakan PBB,” ungkapnya.
Handi menjelaskan dalam peraturan daerah yang mengatur pajak daerah menerapkan sistem tarif tunggal (single tariff) untuk PBB-P2. Secara perhitungan, kebijakan tersebut berpotensi menyebabkan lonjakan PBB-P2 hingga 363%.
“Kalau diterbitkan tanpa stimulus, bisa memicu gejolak. Daerah lain naik 200% saja sudah ramai, apalagi 363%,” jelasnya, dilansir seru.co.id.
Oleh karenanya, Bapenda Kota Malang memilih menunda penerbitan SPPT hingga regulasi stimulus rampung. Langkah ini dilakukan demi memastikan beban masyarakat tetap terkendali karena tidak ada kenaikan PBB-P2 pada 2026. (dik)
