KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Terdakwa Dijatuhi Denda Rp11 Miliar

Muhamad Wildan
Kamis, 12 Februari 2026 | 13.45 WIB
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Terdakwa Dijatuhi Denda Rp11 Miliar
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan sanksi pidana penjara dan denda terhadap 2 terdakwa tindak pidana pajak berinisial AFW dan AH.

Terdakwa berinisial AFW dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp6,35 miliar. Sementara itu, terdakwa AH dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp5,28 miliar. Total, denda yang harus dibayar kedua tersangka senilai Rp11,64 miliar.

"Apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," sebut Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat dalam keterangan resminya, dikutip pada Kamis (12/2/2026).

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan kedua terdakwa terbukti membuat faktur pajak fiktif melalui PT FNB. Perbuatan dimaksud bertentangan dengan Pasal 39A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menurut Kanwil DJP Jakarta Barat, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut mencerminkan komitmen negara dalam menegakkan hukum perpajakan secara konsisten dan berkeadilan.

Penegakan hukum perpajakan merupakan instrumen penting demi menjaga penerimaan negara yang nantinya digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan program perlindungan sosial.

Dengan kasus itu, Kanwil DJP Jakarta Barat mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ke depan, Kanwil DJP Jakarta Barat akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum melalui sinergi dengan aparat penegak hukum serta pemanfaatan data dan teknologi informasi.

"Upaya ini dilakukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas," jelas Kanwil DJP Jakarta Barat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.