SOFIFI, DDTCNews - Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda berencana memacu penerimaan dari pajak alat berat yang masih sangat rendah.
Realisasi pajak alat berat pada tahun ini tercatat baru mencapai Rp1,5 miliar. Menurut Sherly, nilai tersebut tidak sejalan dengan banyaknya lahan tambang dan izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan di Maluku Utara.
"Bayangkan, pajak alat berat kita hanya senilai Rp1,5 miliar, sedangkan produk dari IUP dan smelter yang kita miliki sangat banyak," katanya, dikutip pada Minggu (7/9/2025).
Berbeda dengan Maluku Utara, lanjut Sherly, provinsi lain seperti Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Utara mampu mengumpulkan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan dari pajak alat berat.
Berkaca pada kondisi tersebut, Pemprov Maluku Utara akan mengumpulkan data guna memastikan potensi pajak alat berat yang seharusnya bisa diterima.
"Saat ini kami sedang menghimpun data semua IUP yang ada di Maluku Utara untuk buat simulasi pajak alat berat yang seharusnya kami terima," tutur Sherly seperti dilansir haliyora.id.
Perlu diketahui, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan kewenangan kepada provinsi untuk memungut pajak alat berat dengan tarif maksimal sebesar 0,2% dari nilai jual alat berat (NJAB).
NJAB adalah harga rata-rata pasaran umum alat berat per pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. NJAB berlaku maksimal selama 3 tahun dan akan ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga serta perkembangan ekonomi. (rig)