KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri Sarankan Pemda Optimalkan 2 Jenis Pajak Ini

Redaksi DDTCNews
Rabu, 17 September 2025 | 14.30 WIB
Mendagri Sarankan Pemda Optimalkan 2 Jenis Pajak Ini
<p>Ilustrasi. Pekerja mengoperasikan alat berat untuk membangun proyek ekosistem industri baterai kendaraan listrik terintegrasi di Artha Industrial Hill, Karawang, Jawa Barat, Minggu (29/6/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) inovatif dalam mengoptimalkan pajak daerah.

Tito menilai ada beberapa jenis pajak yang penerimaannya kecil karena memang belum dioptimalkan pemda. Menurutnya, pemda perlu menyisir semua potensi yang belum tergarap untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Sebetulnya masih ada beberapa item yang bisa itu digali potensinya. Contohnya pajak ada alat berat di tempat-tempat industri," katanya dalam rapat bersama Komisi II DPR, dikutip pada Rabu (17/9/2025).

Tito mengatakan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) telah mengatur soal pengenaan pajak alat berat (PAB) ini.

PAB merupakan jenis pajak yang menjadi kewenangan provinsi. Pajak ini menyasar kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat, tetapi tidak semua alat berat dikenakan PAB.

Tarif PAB ditetapkan pemerintah provinsi melalui peraturan daerah, maksimal 0,2%. Dasar pengenaan PAB adalah nilai jual alat berat, yaitu harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan.

Selain PAB, Tito menilai pemda juga perlu mengoptimalkan penerimaan dari pajak air tanah (PAT). Jika PAB menjadi kewenangan provinsi, PAT merupakan pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.

PAT menyasar pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Pemanfaatan/pengambilan tersebut dapat dilakukan orang pribadi atau badan untuk berbagai macam keperluan. Namun, ada juga pemanfaatan air yang dikecualikan dari pengenaan PAT.

Contoh, untuk keperluan dasar rumah tangga, pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, dan keperluan keagamaan.

"Pajak di dalam tanah yang digunakan oleh para pengusaha-pengusaha itu juga sebetulnya berpotensi untuk pajak. Tetapi tentu kita harapkan pengusahanya sudah untung dulu, yang dipajakin," ujarnya.

Dengan besarnya potensi pajak yang bisa dioptimalkan, Tito berharap pemerintah kabupaten/kota tidak lagi hanya mengandalkan pajak bumi dan bangunan (PBB). Meski memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan, dia menilai kenaikan PBB berpotensi memberatkan masyarakat kecil. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.