MANOKWARI, DDTCNews – Pemprov Papua Barat mulai mengidentifikasi objek pajak alat berat yang tersebar di 7 kabupaten.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat M Bachri Yasin mengatakan Bapenda saat ini telah melakukan pendataan atas kurang lebih 500 unit alat berat yang merupakan objek pajak alat berat.
"Enam Samsat sudah mulai bergerak lakukan pendataan, penetapan dan sudah melakukan penagihan. Sudah ada pembayaran. Fakfak sudah duluan pajak alat berat, Manokwari, Bintuni, Wondama semua sudah berjalan," katanya, dikutip pada Rabu (6/8/2025).
Meski ketentuan terkait PAB sudah berlaku sejak 2024, PAB baru akan dipungut pada tahun ini akibat adanya kendala dalam penghitungan nilai jual alat berat (NJAB).
"Alat berat tahun 2010 ke bawah itu agak rumit menentukan NJAB," ujar Bachri.
Guna mengatasi permasalahan tersebut, Bapenda akan menggunakan harga yang tersedia di internet sebagai acuan dalam penetapan NJAB. Nanti, NJAB dimaksud akan ditetapkan dalam pergub yang saat ini sedang diharmonisasi di Biro Hukum Pemprov Papua Barat.
"Pendekatan NJAB diatur lewat pergub yang masih dalam tahap harmonisasi. Penyusutan per tahun 2%, maksimal 10%," tutur Bachri seperti dilansir elshinta.com.
Pada tahun ini, target PAB pada APBD 2025 ditetapkan hanya senilai Rp200 juta mengingat tarif PAB hanyalah sebesar 0,2% dari NJAB. Meski begitu, target tersebut masih bisa ditingkatkan melalui APBN perubahan.
Seperti diketahui, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan kewenangan kepada provinsi untuk memungut pajak alat berat dengan tarif maksimal sebesar 0,2% dari NJAB.
NJAB merupakan harga rata-rata pasaran umum alat berat per pekan pertama Desember tahun pajak sebelumnya. Adapun NJAB berlaku maksimal selama 3 tahun dan akan ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga serta perkembangan ekonomi. (rig)