SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur akan menerima dana transfer ke daerah senilai Rp8,8 triliun pada tahun anggaran 2026. Nilai tersebut lebih kecil ketimbang tahun ini yang mencapai Rp11,4 triliun.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pun mengusulkan peningkatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dari 3% menjadi 10%. Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Jadi, dana bagi hasil dari cukai dan industri tembakau, saya minta jangan 3%, tapi 10%. Jadi, kalau dana transfer daerah berkurang, DBH CHT kami bisa dinaikkan dari 3% menjadi 10%,” kata Khofifah dikutip pada Kamis (9/10/2025).
Khofifah menilai peningkatan DBH CHT bisa menjadi solusi untuk menutup kekurangan anggaran akibat pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat. Menurutnya, kenaikan porsi DBH CHT hingga 10% dapat mengurangi dampak pemangkasan dana transfer daerah.
“Itu kira-kira bisa membantu menjaga kekuatan fiskal daerah agar kebutuhan kota dan kabupaten tetap bisa tercover,” tuturnya.
Pemprov memperoleh alokasi DBH CHT senilai Rp3,57 triliun pada 2025. Besaran tersebut menjadi porsi terbesar di Indonesia. Menurut Khofifah, jika pembagian hasil itu dinaikkan maka dampak dari berkurangnya dana transfer daerah bisa diantisipasi dengan lebih baik.
“Kami berdiskusi terbuka dan santai, dan beliau (Menteri Keuangan) dengan baik mendengarkan apa yang kami sampaikan. Saya juga bersyukur karena asosiasi pemerintah provinsi turut diundang dalam pembahasan ini,” jelasnya seperti dilansir haloblitar.com.
Sebagai informasi, DBH adalah bagian dari dana transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan sesuai dengan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu. DBH tersegmentasi menjadi dua jenis, yaitu: (i) DBH Pajak dan (ii) DBH SDA.
Mengacu Pasal 1 angka 10 PMK 67/2024, DBH Pajak adalah DBH yang dihitung berdasarkan pendapatan pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan cukai hasil tembakau (CHT).
Berdasarkan pengertian tersebut, ada 3 jenis pendapatan pajak pusat yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah melalui DBH Pajak, yaitu PPh, PBB, dan CHT. Adapun DBH CHT berarti DBH yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri. (rig)