JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebet bekerja sama dengan Kecamatan Tebet mengadakan kegiatan edukasi perpajakan dalam rangka meningkatkan jumlah wajib pajak yang mengaktifkan akun Coretax DJP.
KPP Pratama Tebet memberikan sosialisasi terkait dengan aktivasi akun coretax dan kode otorisasi DJP kepada ASN di lingkungan kantor kecamatan dan kantor kelurahan pada Kecamatan Tebet.
"Aktivasi akun coretax dan kode otorisasi DJP ini penting bagi kita semua karena ke depannya pemenuhan kewajiban perpajakan akan dilakukan melalui coretax," kata Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Tebet Agus Surya Handoko, dikutip Selasa (18/11/2025).
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Tebet Watini menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan seluruh pegawai di wilayahnya sudah mengaktifkan akun coretax selambat-lambatnya pada akhir November 2025.
Hal ini sejakan dengan surat edaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta yang mengimbau seluruh ASN Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengaktifkan akun coretax.
"Aktivasi akun coretax ini penting bagi kita semua karena mulai tahun depan pelaporan PPh Tahunan sudah tidak melalui DJPOnline lagi, tetapi melalui coretax," ujar Watini.
Sebagai informasi, wajib pajak dapat mengaktifkan akun coretax dilakukan dengan mengklik tombol Aktivasi Akun Wajib Pajak pada laman coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah aktivasi, wajib pajak juga perlu membuat kode otorisasi agar bisa menandatangani SPT Tahunan.
Yang dimaksud dengan kode otorisasi ialah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi. (rig)
