JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menyelenggarakan sebanyak 22.409 kegiatan penyuluhan dan edukasi perpajakan sepanjang 2024.
Kegiatan edukasi perpajakan itu mencakup kelas pajak, bimbingan teknis, lokakarya, dan seminar. Serangkaian penyuluhan tersebut diberikan DJP kepada 687.584 peserta. Dari jumlah itu, ada 112.724 wajib pajak yang mengalami perubahan perilaku bayar dan lapor pajak.
"Perubahan perilaku wajib pajak setelah dilakukan kegiatan penyuluhan, yaitu 112.724 wajib pajak berubah perilaku bayar/lapor," bunyi Laporan Tahunan DJP 2024, dikutip pada Selasa (16/12/2025).
Kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan DJP pada 2024 lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2023, rangkaian tindakan penyuluhan mencakup lebih banyak peserta yang mengalami perubahan perilaku bayar dan lapor, yakni sebanyak 119.343 wajib pajak.
Untuk diketahui, kegiatan penyuluhan/edukasi perpajakan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan. Selain itu, kegiatan ini juga untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta kepatuhan perpajakan.
Dengan menggelar serangkaian kegiatan penyuluhan, DJP menargetkan ada perubahan perilaku masyarakat menjadi lebih baik dan patuh dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dalam rangka mewujudkan kegiatan penyuluhan/edukasi perpajakan yang efektif dan berkelanjutan, DJP menjalankan sedikitnya 5 strategi. Pertama, memfokuskan materi penyuluhan pada reformasi perpajakan yang mencakup proses bisnis, aplikasi dan regulasi, serta pendukungnya.
Kedua, menetapkan sasaran edukasi melalui penentuan Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT). DJP juga memanfaatkan peta kepatuhan CRM Integrated Risk Engine (IRE) dan CRM Fungsi Edukasi Perpajakan agar edukasi yang diberikan sesuai dengan tingkat risiko kepatuhannya.
Ketiga, mengoptimalkan edukasi perpajakan melalui pihak ketiga. Contoh, program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani), business development services (BDS), serta Inklusi Kesadaran Pajak dalam pendidikan.
Keempat, penyuluh pajak dan jurusita pajak berkolaborasi menggencarkan edukasi untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Kelima, menggelar pelatihan, bimbingan teknis, diseminasi, dan workshop bagi penyuluh pajak dalam rangka mendukung kebijakan dan strategi pengamanan penerimaan nasional. (dik)
