JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memberikan pembebasan pajak daerah selama periode 1 Agustus 2026–31 Agustus 2026. Melalui program tersebut, nilai pembebasan pajak yang diberikan mencapai Rp965,3 juta dan dimanfaatkan oleh 461.521 objek pajak di Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi atas tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan sekaligus menunaikan kewajiban perpajakannya.
"Alhamdulillah, lebih dari 461 ribu objek pajak telah memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah. Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat Jawa Timur yang memanfaatkan kesempatan ini. Semoga kemudahan yang diberikan dapat membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan," ujar Khofifah, dikutip pada Jumat (4/9/2026).
Khofifah menjelaskan bahwa pembebasan pajak daerah diberikan sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat. Selain memberikan keringanan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Jatim untuk memperluas basis kepatuhan wajib pajak serta menjaga keberlanjutan penerimaan daerah.
Berdasarkan laporan Bapenda Jawa Timur, sejumlah skema khusus pembebasan pajak yang dimanfaatkan masyarakat selama periode tersebut meliputi:
Secara keseluruhan, akumulasi berbagai kebijakan pembebasan pajak daerah tersebut dimanfaatkan oleh 461.521 objek pajak dengan total insentif mencapai Rp965,33 juta. Di sisi lain, kebijakan pembebasan pajak daerah tersebut memberikan kontribusi terhadap penerimaan PKB senilai Rp214,3 miliar.
"Angka ini menunjukkan bahwa kebijakan pembebasan pajak daerah benar-benar dimanfaatkan masyarakat. Ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Jatim untuk menghadirkan kebijakan perpajakan yang memberikan kemudahan dan keberpihakan kepada masyarakat," jelas Khofifah, seperti dilansir lenteratoday.com. (rig)
