KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Manipulasi Faktur Pajak, Direktur PT Pailit Ini Masuk Bui

Muhamad Wildan
Rabu, 08 Oktober 2025 | 12.30 WIB
Manipulasi Faktur Pajak, Direktur PT Pailit Ini Masuk Bui
<p>Suasana penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti tindak pidana pajak oleh Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II kepada Kejaksaan Negeri Gresik, Selasa (7/10/2025). (Foto: Kanwil DJP Jawa Timur II)</p>

GRESIK, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial JD ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Tersangka JD selaku direktur PT MDI ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar dan tidak menyampaikan SPT Masa PPN. Tindak pidana dilakukan pada masa pajak Januari 2018 hingga Desember 2020.

"JD diketahui menerbitkan faktur pajak atas transaksi penjualan dalam negeri, namun kemudian mengubah nilai DPP dan PPN menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya, bahkan juga berani tidak melaporkan faktur pajak yang diterbitkan pada SPT Masa PPN-nya," tulis Kanwil DJP Jawa Timur II dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (8/10/2025).

Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp42,53 miliar. Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Dalam penanganan kasus ini, KPP Madya Gresik dan Kanwil DJP Jawa Timur II telah mengedepankan asas ultimum remedium dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menempuh langkah-langkah administratif.

Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka JD sehingga penanganan perkara atas yang bersangkutan berlanjut ke tahap penyidikan.

Perlu dicatat, saat ini tersangka JD sedang menjalani hukuman atas vonis tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Oleh karena adanya penyidikan atas dugaan tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka JD, kini tersangka JD telah dipindahkan dari Lapas Kelas I Tangerang ke Rutan Kelas IIB Gresik.

Adapun PT MDI telah dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020/PN Niaga Sby jo. Nomor 36/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby tertanggal 16 Februari 2021.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Kindy Rinaldy Syahrir mengatakan penanganan perkara kali ini berjalan lancar berkat dukungan dari kejaksaan dan kepolisian.

"Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen kita untuk menjaga hak-hak negara dan menegakkan keadilan. Kami berharap penindakan ini memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi pengingat bagi wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar," kata Kindy. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.