MAJALENGKA, DDTCNews – Pemkab Majalengka bakal menghapus tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi wajib pajak di daerahnya.
Bupati Majalengka Eman Suherman meyakini kebijakan tersebut akan meringankan beban warga Majalengka, khususnya masyarakat miskin yang selama ini kesulitan melunasi tunggakannya.
"Terutama masyarakat miskin, itu yang kita prioritaskan. Jangan sampai mereka terbebani tunggakan pajak yang sebenarnya sudah tidak mungkin terbayarkan lagi," katanya, dikutip pada Kamis (4/9/2025).
Selama ini, lanjut Eman, banyak tunggakan PBB yang tak kunjung lunas akibat kondisi ekonomi yang masih sulit, bukan ditimbulkan oleh keengganan wajib pajak dalam membayar pajak. Oleh karena itu, penghapusan tunggakan PBB diharapkan memberikan ketenangan kepada masyarakat.
"Kalau ada piutang yang sudah tidak bisa ditagih, lebih baik dihapus. Karena kita pemerintah, harus melihat aspek kemanusiaannya juga. Jangan sampai rakyat miskin terus dihantui utang pajak," ujarnya.
Dalam waktu dekat, sambung Eman, pemkab akan menyiapkan skema yang jelas agar penghapusan tunggakan PBB bisa terlaksana sesuai dengan regulasi.
Menurutnya, penghapusan tunggakan PBB akan diberikan khusus untuk kelompok wajib pajak tertentu, sedangkan wajib pajak lainnya akan diberi tenggat waktu untuk melunasi kewajiban pajaknya.
"Intinya, program ini bukan hanya soal angka, tetapi soal keberpihakan. Kami sepakat mendukung arahan Pak Gubernur [Dedi Mulyadi] untuk menjadikan pemutihan PBB sebagai peluang meringankan beban masyarakat kecil," tuturnya seperti dilansir tintahijau.com.
Sebagai informasi, Pemprov Jawa Barat telah menerbitkan surat edaran yang mengimbau para bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk segera menghapuskan tunggakan PBB di wilayahnya masing-masing.
Dedi menjelaskan surat edaran tersebut hanya bersifat imbauan mengingat penghapusan tunggakan PBB merupakan kewenangan bupati dan wali kota, bukan kewenangan gubernur. Meski demikian, dia menilai penghapusan tunggakan diperlukan untuk menciptakan tradisi membayar pajak.
"Spiritnya, beban bagi masyarakat seharusnya diringankan dan selanjutnya agar membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan tanpa memberatkan masyarakat," katanya melalui akun media sosial resminya. (rig)