SEMARANG, DDTCNews -- Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pemkot Semarang juga memberikan keringanan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Keringanan itu akan diberikan mulai September 2025.
Wali Kota Semarang Agustina mengatakan keringanan tersebut diberikan karena hingga 27 Agustus 2025 masih terdapat 39,8% wajib pajak yang belum membayarkan SPPT PBB-P2 2025. Untuk itu, langkah ini diambil guna memberi kesempatan kepada masyarakat untuk membayar PBB-P2.
“Pajak daerah merupakan tulang punggung pembangunan Kota Semarang. Namun, kami juga memahami kondisi ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan relaksasi ini kami hadirkan agar warga mendapatkan kelonggaran dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus tetap mendukung keberlanjutan pembangunan di Kota Semarang,” ujar Agustina, dikutip pada Sabtu (30/8/2025).
Agustina memberikan setidaknya 4 jenis relaksasi PBB-P2. Pertama, pengunduran jatuh tempo PBB-P2 dari 31 Agustus 2025 menjadi hingga 30 September 2025. Perpanjangan ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bisa turut dalam undian PBB-P2.
Kedua, pengurangan PBB-P2 bagi sekolah swasta. Ketiga, pengurangan PBB-P2 bagi masyarakat yang tercatat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Keempat, pengurangan PBB-P2 untuk veteran, pejuang kemerdekaan dan cagar budaya. Adapun pengurangan PBB-P2 bagi sekolah swasta, masyarakat yang tercatat dalam DTKS/DTSEN, serta veteran dan pejuang kemerdekaan tersebut diberikan berdasarkan permohonan.
Selain PBB-P2, Pemkot Semarang juga memberikan pengurangan BPHTB sebesar 30%. Keringanan tersebut berlaku untuk BPHTB yang terutang di antaranya dari transaksi jual-beli, waris, hibah waris, dan pemberian hak baru karena pelepasan hak.
Agustina menegaskan langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan kebijakan yang inklusif. Dia berharap kebijakan tersebut dapat bermanfaat dan membantu masyarakat luas.
“Kami ingin agar seluruh lapisan masyarakat merasa terbantu, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi, lembaga pendidikan yang mendidik generasi penerus, hingga veteran dan pejuang kemerdekaan yang telah berjasa bagi bangsa,” imbuhnya
Agustina juga berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak. Dengan demikian, target penerimaan pajak daerah pun dapat tercapai tanpa mengurangi kepedulian terhadap kondisi ekonomi warga.
“Dengan adanya keringanan ini, kami berharap masyarakat lebih bersemangat untuk mengurus kepemilikan tanah dan bangunan secara resmi. Selain mempermudah warga, hal ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor properti,” pungkasnya dilansir radarsemarang.jawapos.com. (dik)