PROVINSI DKI JAKARTA

Kabar Gembira! Pajak Hotel dan Restoran di DKI Didiskon 20%-50%

Muhamad Wildan
Selasa, 26 Agustus 2025 | 12.00 WIB
Kabar Gembira! Pajak Hotel dan Restoran di DKI Didiskon 20%-50%
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman yang disediakan restoran, serta jasa perhotelan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan insentif pajak daerah diberikan untuk menjaga keberlangsungan usaha hotel dan restoran serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

"Hari ini saya menandatangani Keputusan Gubernur 722/2025 tentang menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang ada di Jakarta," katanya, dikutip pada Selasa (26/8/2025).

Secara terperinci, fasilitas pengurangan pokok PBJT hotel sebesar 50% diberikan pada 25 Agustus - 30 September 2025. Pada Oktober - Desember 2025, diskon pokok PBJT hotel berkurang menjadi 20%. Khusus restoran, pajaknya dikurangi 20% selama Agustus - Desember 2025.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, wajib pajak harus menyatakan kesediaannya untuk memakai sistem e-TRAPT terlebih dahulu. Adapun e-TRAPT merupakan sistem yang dikembangkan untuk merekam transaksi wajib pajak.

"Saya akan mengevaluasi kebijakan ini sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang insentif sampai dengan 31 Januari 2026," tuturnya.

Pramono menuturkan insentif pajak merupakan bentuk apresiasi kepada para pelaku usaha yang sudah taat membayar pajak dengan tepat waktu.

"Mengingat embayaran berjalan baik, saya memberikan insentif. Ini bentuk apresiasi sekaligus cara menjaga agar iklim usaha tetap sehat. Saya berharap dunia usaha bisa bertahan dan tumbuh dengan baik. Keputusan ini kami ambil dengan perhitungan yang matang," ujar Pramono. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.