PEKALONGAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah, kembali membebaskan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pembebasan denda diberikan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-403 Kabupaten Pekalongan dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menegaskan pembebasan denda PBB-P2 merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Menurutnya, tidak semua warga dalam kondisi finansial yang baik sehingga pemerintah hadir memberi ruang keringanan.
“Bukan berarti kita tidak ingin pendapatan daerah meningkat, tetapi kita juga harus memikirkan nasib masyarakat. Saat ini kondisi keuangan tidak semuanya baik, jadi pemerintah hadir dengan memberikan keringanan,” ujar Fadia, dikutip pada Selasa (19/8/2025).
Pembebasan denda PBB-P2 itu diberikan hingga akhir Agustus 2025. Fadia menambahkan pembebasan denda PBB-P2 sudah menjadi tradisi tahunan yang diberikan setiap HUT Kabupaten Pekalongan. Menurutnya, langkah ini juga menjadi bentuk perhatian pemkab kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak.
Sementara itu, Wakil Bupati Pekalongan Sukirman menyatakan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq konsisten memberikan pembebasan denda PBB-P2 sejak awal menjabat.
"Selama Ibu Bupati menjabat, setiap bulan Agustus selalu diberlakukan nol persen untuk denda keterlambatan PBB,'' tandas Sukirman dilansir suaramerdeka.com.
Selain itu, Pemkab Pekalongan juga memberikan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Pembebasan BPHTB diberikan untuk masyarakat berpenghasilan rendah atas pembelian rumah bersubsidi.
Perincian ketentuan pembebasan BPHTB diatur dalam peraturan bupati. Dengan adanya berbagai kebijakan keringanan fiskal. Pemkab Pekalongan berharap masyarakat bisa terbantu sekaligus termotivasi untuk taat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.