KOTA PEKANBARU

Sisir Jalanan Kota, Pemda Copot Reklame yang Belum Bayar Pajak

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 10 Agustus 2025 | 07.30 WIB
Sisir Jalanan Kota, Pemda Copot Reklame yang Belum Bayar Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

PEKANBARU, DDTCNews - Pemkot Pekanbaru, Riau mencopot bando dan tiang-tiang reklame berukuran jumbo yang tidak memiliki izin dan membayar pajak ke kas daerah.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan tim terpadu sudah menyisir jalanan Kota Pekanbaru dan melakukan penertiban atas papan reklame yang melanggar ketentuan.

"Jadi, yang iklannya tayang, tetapi tidak ada izinnya, kemudian tidak bayar pajak, nah itu yang kita tertibkan dulu," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (10/8/2025).

Sebelum melakukan penindakan, lanjut Zulfahmi, petugas Bapenda dan Satpol PP sudah memberikan peringatan kepada penyelenggara reklame. Caranya, Satpol PP memasang stiker peringatan di papan reklame yang menjadi sasaran.

Tidak hanya itu, sambungnya, petugas juga meminta penyelenggara reklame untuk membongkar tiang atau bando reklame sendiri. Namun demikian, peringatan tersebut tidak digubris oleh pemilik atau penyelenggara reklame.

"Karena tak kunjung dipotong sendiri oleh pemiliknya, maka kita dari tim terpadu Pemkot Pekanbaru yang melakukan penertiban di lapangan," tuturnya.

Sesuai dengan arahan wali kota, Zulfahmi mengeklaim tim terpadu telah tuntas menertibkan tiang reklame dan bando di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.

Dia menambahkan jalan protokol yang sebelumnya semrawut, kini sudah tampak rapi dan bersih. Menurutnya, estetika jalan tersebut juga perlu dijaga mengingat jalan protokol merupakan jalur hijau serta jalur tertib perda di Kota Pekanbaru. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.