KOTA SERANG

Hanya Bulan Ini! Pemda Selenggarakan Program Pemutihan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 01 Agustus 2025 | 16.30 WIB
Hanya Bulan Ini! Pemda Selenggarakan Program Pemutihan Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

SERANG, DDTCNews – Pemkot Serang, Banten menggelar penghapusan sanksi denda administrasi atau pemutihan pajak daerah. Program ini berlangsung mulai dari 1 Agustus 2025 hingga 31 Agustus 2025.

Bapenda Kota Serang menjelaskan bahwa program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak. Adapun pemutihan pajak ini juga sekaligus menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Dalam rangka HUT Republik Indonesia ke-80 dan Ulang Tahun Kota Serang ke-18, Pemkot Serang mengapresiasi warga dengan melakukan program bebas denda pajak daerah," tulis Bapenda dalam pengumuman resmi, dikutip pada Jumat (1/8/2025).

Pemutihan pajak tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Wali Kota Serang 197/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak. Penghapusan denda diberikan untuk berbagai jenis pajak daerah yang dikelola oleh Pemkot Serang.

Bapenda pun mengajak wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk membayar pokok pajak, tanpa perlu membayar denda. Adapun masyarakat bisa membayar pajak melalui berbagai kanal pembayaran modern yang telah bekerja sama dengan Bapenda.

Misal, melalui bank seperti Bank BJB, Bank Banten, dan BCA. Warga juga bisa membayar pajak melalui e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak. Masyarakat bahkan dapat melunasi pajaknya melalui aplikasi Gojek dan OVO.

Tak hanya itu, Bapenda juga bekerja sama dengan gerai ritel Alfamart dan Indomaret untuk melayani warga yang ingin membayar pajak daerah. Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Bapenda berharap kepatuhan wajib pajak dapat meningkat ke depannya.

Seperti dilansir serangkota.go.id, Bapenda mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan pemutihan pajak dan tidak menunggu hingga batas waktu berakhir. Dengan melunasi pajak, warga turut berkontribusi aktif dalam pembangunan Kota Serang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.