KPP PRATAMA SOLOK

KPP Serahkan 1 Mobil Hasil Sitaan Pajak kepada Pemenang Lelang

Redaksi DDTCNews
Minggu, 27 Juli 2025 | 10.00 WIB
KPP Serahkan 1 Mobil Hasil Sitaan Pajak kepada Pemenang Lelang

Ilustrasi.

SOLOK, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok menyerahkan barang sitaan pajak berupa 1 unit mobil Mitsubishi Strada kepada pemenang lelang. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari proses lelang yang dilaksanakan pada 26 Juni 2025.

Mobil tersebut menjadi objek lelang setelah disita KPP Pratama Solok. Penyitaan dilakukan karena pemilik mobil tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang pajak meskipun sebelumnya telah diterbitkan surat paksa sebagai langkah hukum formal.

“Kami telah memberikan upaya persuasif kepada wajib pajak, tetapi tidak juga memenuhi kewajiban perpajakannya. Alhasil, kami melakukan penyitaan aset untuk kemudian dilelang,” kata Kepala KPP Pratama Solok Irwan Eka Putra dikutip dari situs DJP, Minggu (27/7/2025).

Penyerahan barang kepada pemenang lelang menandai selesainya proses penagihan pajak melalui lelang yang merupakan salah satu bentuk upaya paksa penagihan pajak, sebagaimana diatur dalam UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa apabila utang pajak tidak dilunasi setelah jangka waktu tertentu dan surat paksa telah diterbitkan maka pejabat berwenang dapat melakukan penyitaan atas aset milik wajib pajak.

Pelaksanaan lelang dilakukan secara terbuka dan daring melalui situs lelang Ditjen Kekayaan Negara untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel. Pemenang lelang yang telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran, termasuk bea lelang, berhak atas objek yang dilelang.

Sementara itu, Plh Kepala Seksi P3 KPP Pratama Solok Wahyu Afrizal menambahkan keberhasilan pelaksanaan lelang ini menunjukkan bahwa sistem penagihan dan penegakan hukum perpajakan dapat berjalan secara efektif dan efisien.

“Ini adalah bentuk konkret bahwa negara hadir dalam menegakkan kewajiban perpajakan. Kami harap hal ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran wajib pajak lainnya agar taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Senada, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Muhammad Arif Ramadhan menjelaskan penyitaan dan lelang adalah langkah terakhir setelah berbagai pendekatan persuasif tidak berhasil.

Dia juga menekankan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan untuk memulihkan piutang pajak negara, tetapi juga sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan pajak.

Kegiatan penyerahan barang sitaan tersebut juga menjadi pengingat bahwa pajak merupakan sumber utama penting pembiayaan negara. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan dapat berdampak hukum, termasuk penyitaan dan pelelangan aset.

Ke depan, KPP Pratama Solok akan terus memperkuat penegakan hukum pajak, serta meningkatkan pelayanan dan edukasi kepada wajib pajak agar tercipta budaya taat pajak yang berkelanjutan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.