Ilustrasi.
SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan asistensi kepada seorang anak yang mengajukan permohonan pembuatan NPWP pada 23 Mei 2025.
Anak bernama Eko tersebut mengaku membutuhkan NPWP guna memenuhi persyaratan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Saya mau urus IMB, tapi katanya harus ada NPWP. Jadi saya datang ke kantor pajak untuk buat NPWP atas nama saya,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Senin (23/6/2025).
Petugas pajak lantas memverifikasi dan memastikan bahwa pemohon masih di bawah umur dan belum menikah. Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER‑04/PJ/2020, anak yang belum dewasa atau belum menikah belum dapat memiliki NPWP secara mandiri.
Selanjutnya, petugas pajak memberikan penjelasan bahwa NPWP anak di bawah umur bisa digabung dengan NPWP orang tua (kepala keluarga) dan tetap berlaku untuk keperluan administrasi seperti pengurusan IMB.
“Karena masih di bawah umur dan belum menikah, baru dapat menggunakan NPWP gabung dengan orang tua. Itu sudah cukup untuk urus IMB,” tutur Hikmah selaku pegawai pajak dari KP2KP Sinjai.
Selanjutnya, petugas membantu proses registrasi anak ke dalam unit keluarga pada NPWP ibu. NPWP anak akan diterbitkan dengan status belum aktif (SPDN) dan dikirim ke email ibu.
Nanti, status tersebut menunjukkan Eko sebagai anak belum memiliki kewajiban perpajakan, tetapi dokumen tetap dapat digunakan untuk keperluan administratif.
Hikmah pun mengimbau masyarakat untuk selalu berkonsultasi terlebih dahulu apabila mengalami kendala dalam administrasi perpajakan agar perizinan tidak terhambat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)