KPP PRATAMA SERANG TIMUR

WP Ajukan Pencabutan PKP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews
Minggu, 22 Juni 2025 | 14.30 WIB
WP Ajukan Pencabutan PKP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan

Ilustrasi.

SERANG TIMUR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur melakukan kunjungan lapangan ke alamat wajib pajak badan PT Cikande Harvest International yang berlokasi di Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang pada 6 Mei 2025.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) yang telah diajukan wajib pajak badan, yaitu PT Cikande Harvest International, kepada KPP Pratama Serang Timur.

“Dalam kunjungan tersebut, Petugas Pajak Giffari Zakka Anggasta dan Irfan Firas bertemu langsung dengan kuasa atau konsultan wajib pajak PT Cikande Harvest Internatinal, Michael AR Palandeng,” sebut KPP dikutip dari situs DJP, Minggu (22/6/2025).

Wajib pajak mengeklaim permohonan pencabutan PKP diajukan lantaran perusahaan tidak melakukan kegiatan usaha lagi. Atas permohonan wajib pajak ini, petugas pajak melakukan proses pemeriksaan lapangan.

Petugas pajak melaksanakan prosedur pemeriksaan lapangan untuk memastikan wajib pajak sudah tidak ada kegiatan usaha lagi. Petugas juga menjelaskan bahwa sudah tidak ada kewajiban pelaporan SPT Masa PPN setelah PKP dicabut.

“Saat ini, kami sudah tidak ada kegiatan usaha lagi dan pabrik sudah ditutup, namun masih menunggu akta pembubaran untuk mengajukan penghapusan NPWP,” ujar Michael.

Untuk diperhatikan, merujuk pada Pasal 44 ayat (5) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan bersamaan atau setelah pengajuan permohonan pencabutan pengukuhan PKP.

Sebagai informasi, dirjen pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP terhadap pengusaha yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN, berdasarkan permohonan PKP atau secara jabatan.

Atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP yang telah diberikan bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat, kepala KPP melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.