Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara mengadakan kunjungan ke tempat wajib pajak di daerah Kelapa Gading pada 28 April 2025 untuk menyampaikan surat paksa secara langsung.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Jakarta Utara Fikri Hanafi Faturrahman mengatakan penyampaian surat paksa tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif. KPP sebelumnya telah memberikan surat teguran kepada wajib pajak.
“Surat paksa disampaikan kepada penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo ketetapan. Sebelum diterbitkan surat paksa, wajib pajak telah mendapat surat teguran,” katanya dikutip dari situs DJP, Senin (2/6/2025).
Fikri menjelaskan tata cara penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.189/2020. Berdasarkan PMK itu, JSPN wajib menyampaikan surat paksa kepada penanggung pajak secara langsung.
Surat paksa diberikan secara langsung kepada wajib pajak di lokasi domisili yang bersangkutan. Proses dimulai dengan memperkenalkan diri dan menunjukkan tanda pengenal, lalu dilanjutkan dengan pembacaan isi surat paksa di hadapan saksi.
Setelah dibacakan, Fikri menyerahkan salinan surat kepada wajib pajak atau penanggung pajak. Berita Acara penyampaian Surat Paksa lalu ditandatangani oleh Fikri selaku JSPN dan pihak penerima sebagai bukti administrasi penyampaian resmi.
Wajib pajak kemudian diberikan waktu selama 2x24 jam untuk melunasi nilai yang terutang dalam surat paksa setelah surat paksa diberitahukan. KPP berharap wajib pajak dapat segera melunasi utang pajak sebelum tindakan sita dilakukan.
”Saya berharap dengan adanya komitmen ini, wajib pajak dapat segera melunasi kewajiban tanpa perlu melalui tindakan lebih lanjut,” ujar Fikri.
Selain itu, Fikri juga berharap penagihan aktif berupa pemberitahuan surat paksa dapat mendorong wajib pajak lebih tertib dan cermat dalam administrasi perpajakan. Alhasil, tindakan penagihan aktif lainnya tidak perlu dilakukan pada kemudian hari. (rig)